Cek Penjatahan Saham IPO Chandra Daya (CDIA), Berapa Porsi Investor Retail?


Proses penawaran saham umum perdana atau initial public offering (IPO) PT Chandra Daya Asri Pacific Tbk (CDIA) resmi dimulai pada hari ini (19/6). Anak usaha PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) telah menjatah saham yang dapat dipesan oleh investor retail dan nonretail selama IPO. Lantas, seperti apa penjatahannya?
Berdasarkan prospektus perusahaan, emiten milik orang terkaya di Indonesia Prajogo Pangestu ini akan melepas 12,48 miliar saham atau 10% dari modal disetor dan ditempatkan setelah IPO. CDIA bakal melepas sebanyak-banyak 12,48 miliar saham bernominal Rp 100.
CDIA membanderol harga penawaran di rentang Rp 170-Rp 190 per saham saat IPO. Dari aksi koporasi ini, bayi naga ini akan meraup dana segar hingga Rp 2,37 triliun.
Proses penawaran saham perdana akan bergulir dari akhir Juni. Penjatahan saham akan dilaksanakan pada 4 Juli 2025 oleh PT Henan Putihrai Sekuritas selaku Manajer Penjatahan dan Partisipan Admin, menggunakan skema kombinasi antara penjatahan terpusat (pooling) dan penjatahan pasti (fixed allotment), sesuai ketentuan POJK No.41/2020, SEOJK No.15/2020, dan regulasi pasar modal yang berlaku.
Penjatahan Pasti (Fixed Allotment)
Berdasarkan prospektus yang diterbitkan perusahaan, penjatahan pasti IPO akan dialokasikan, tetapi tidak terbatas kepada investor institusi seperti dana pensiun, asuransi, reksa dana, korporasi, maupun individu. Pemesanan dalam skema ini hanya dapat dilakukan melalui penjamin pelaksana emisi, dan penjatahannya harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, manajer penjatahan bertanggung jawab menentukan besaran alokasi dan siapa saja yang berhak memperoleh jatah penjatahan pasti, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan investor perorangan. Kedua, alokasi penjatahan pasti juga mencakup jatah bagi pegawai emiten (jika ada), maksimal 10% dari total saham yang ditawarkan.
Ketiga, terdapat larangan bagi pihak tertentu untuk menerima penjatahan pasti, termasuk direktur, komisaris, pegawai, atau pemilik 20% saham atau lebih di perusahaan efek yang menjadi penjamin emisi atau agen penjualan saham.
Larangan ini juga berlaku bagi direktur, komisaris, dan pemegang saham utama perseroan, serta afiliasi mereka, kecuali jika pemesanan dilakukan untuk kepentingan pihak ketiga. Seluruh permohonan penjatahan pasti hanya dapat disampaikan oleh penjamin emisi dan harus sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.
“Alokasi saham penjatahan pasti sebanyak-banyaknya yaitu selisih atas saham yang diterbitkan dalam IPO dengan saham yang dialokasikan untuk penjatahan terpusat,” demikian tertulis dalam prospektus, Kamis (19/6).
Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment)
Penjatahan Terpusat mengikuti SEOJK No. 15/2020, yang mencakup tata cara penyediaan dana, verifikasi, alokasi, dan penyelesaian pemesanan saham secara elektronik. Penawaran Umum diklasifikasikan dalam empat golongan berdasarkan nilai total, dengan potensi dana maksimal Rp 2,37 triliun pada rentang harga Rp 170–190 per saham. Harga dan jumlah final akan ditentukan saat konfirmasi bersama Penjamin Emisi Efek.
Tabel Golongan Penawaran Umum dan Batasan Tingkat Pemesanan dan Penyesuaian Alokasi
Golongan Penawaran Umum | Nilai IPO | Batasan Minimal % Alokasi Efek* | Penyesuaian I (2,5x ≤ X < 10x) | Penyesuaian II (10x ≤ X < 25x) | Penyesuaian III (≥ 25x) |
I | ≤ Rp250 miliar | Min (15% atau Rp20 miliar) | ≥ 17,5% | ≥ 20% | ≥ 25% |
II | > Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar | Min (10% atau Rp37,5 miliar) | ≥ 12,5% | ≥ 15% | ≥ 20% |
III | > Rp500 miliar s.d. Rp1 triliun | Min (7,5% atau Rp50 miliar) | ≥ 10% | ≥ 12,5% | ≥ 17,5% |
IV | > Rp1 triliun | Min (2,5% atau Rp75 miliar) | ≥ 5% | ≥ 7,5% | ≥ 12,5% |
Sumber: Prospektus CDIA
Dalam pelaksanaan IPO, alokasi saham melalui penjatahan terpusat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu untuk investor ritel dengan nilai pemesanan maksimal Rp 100 juta dan nonritel di atas Rp 100 juta, dengan rasio alokasi 1:2.
Jika terjadi kelebihan permintaan, alokasi untuk penjatahan terpusat akan ditambah sesuai tingkat oversubscription, yakni minimal 5% jika permintaan 2,5–10 kali lipat, 7,5% untuk 10–25 kali, dan 12,5% jika melebihi 25 kali. Tambahan alokasi ini diambil dari porsi penjatahan pasti.
Pemenuhan pesanan dalam penjatahan pasti dilakukan secara proporsional berdasarkan total pesanan atau dengan perlakuan khusus kepada investor tertentu, sepanjang telah didaftarkan dalam sistem sebelum masa penawaran berakhir. Apabila masih ada kekurangan saham, penyesuaian dilakukan berdasarkan urutan waktu pemesanan terakhir.
Apabila satu investor mengajukan pesanan lewat lebih dari satu partisipan, seluruh pesanan akan digabung. Bila terjadi kekurangan pada segmen ritel, sisa saham dialokasikan ke nonritel, dan sebaliknya.
Dalam hal permintaan melebihi alokasi saham, sistem akan lebih dulu menjatah maksimal 10 lot per investor. Jika saham tidak mencukupi, alokasi didasarkan pada waktu pemesanan. Sisa saham kemudian dibagi secara proporsional dari pesanan yang belum terpenuhi, dengan pembulatan ke bawah dan sisa saham dari pembulatan kembali dialokasikan sesuai urutan waktu pemesanan.
Mekanisme Penjatahan Saham Terpusat (jika kelebihan pemesanan):
- Penjatahan Awal Maksimal 10 Lot: Setiap investor, baik ritel maupun non-ritel, akan dijatah terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 10 satuan perdagangan (lot), atau sesuai jumlah pesanan jika kurang dari 10 lot.
- Alokasi Berdasarkan Waktu jika Saham Tidak Cukup: Jika jumlah saham tidak mencukupi untuk menjatah seluruh investor sebanyak 10 lot, maka saham dialokasikan kepada pemodal yang lebih dulu memesan, berdasarkan urutan waktu pemesanan.
- Alokasi Tambahan Secara Proporsional: Bila masih ada sisa saham setelah penjatahan awal, sisa tersebut dibagikan secara proporsional berdasarkan sisa jumlah pesanan masing-masing investor yang belum terpenuhi.
- Pembulatan ke Bawah untuk Pecahan Lot: Jika hasil perhitungan proporsional menghasilkan angka pecahan satuan perdagangan (lot), maka pembulatan dilakukan ke bawah.
- Distribusi Sisa dari Pembulatan: Saham sisa hasil pembulatan dibagikan kepada investor yang pesanan awalnya belum terpenuhi, satu per satu, mengikuti urutan waktu pemesanan, hingga seluruh saham habis.
- Pesanan Ganda (Pooling + Fixed Allotment) dalam Kondisi Oversubscription: Pesanan Penjatahan Terpusat dari investor yang juga memesan melalui Penjatahan Pasti tidak dihitung dalam perhitungan kelebihan permintaan.
- Pesanan Ganda dalam Kondisi Kekurangan: Jika terjadi kekurangan pemesanan, maka pesanan investor yang ikut Penjatahan Terpusat dan juga Penjatahan Pasti tetap mendapat alokasi secara proporsional.
- Jika Alokasi Kurang atau Ada Sisa: Apabila saham yang dijatahkan kepada investor tersebut lebih sedikit dari pesanan atau masih terdapat sisa saham, maka alokasi tambahan dilakukan berdasarkan urutan waktu pesanan hingga saham habis.
- Investor Memesan Lewat Lebih dari Satu Partisipan Sistem: Alokasi saham dibagi secara proporsional ke masing-masing partisipan berdasarkan total pesanan investor.
- Jika Masih Ada Sisa Saham dari Skema Multi-Partisipan: Sisa saham dari pembulatan atau kekurangan alokasi dibagikan kembali berdasarkan waktu pemesanan, satu per satu, hingga seluruh saham habis.