Ajaib Sebut Investor yang Ditagih Rp1,8 M Bisa Untung Jika Tak Tunggu Force Sell
PT Ajaib Sekuritas Asia memastikan, transaksi saham Rp 1,8 miliar yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Atmajaya Putra alias Niyo sudah melalui proses konfirmasi atau sesuai prosedur yang sah. Niyo juga dinilai tidak perlu mengalami kerugian jika saham yang dianggap dibeli tanpa sepengetahuannya itu dijual sebelum saham terpaksa dijual paksa atau force sell oleh sekuritas.
"Apabila Nasabah terkait menjual sahamnya pada 26 Juni, sebenarnya beliau justru bisa mendapatkan untung dalam transaksi tersebut karena di tanggal itu terdapat kenaikan harga saham terkait," ujar Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana di Jakarta, Senin (7/7).
Harga saham BBTN pada 26 Juni 2025 tercatat ditutup di level Rp 1.150, naik 3,1% dibandingkan harga pada Selasa (24/6) saat transaksi saham Rp 1,8 miliar terjadi.
Niyo sebelumnya mengaku tiba-tiba ditagih Rp 1,8 miliar atas pembelian saham tanpa sepengetahuannya di platform Ajaib Sekuritas. Menurut Niyo, ia saat itu ingin membeli saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 9 lot dengan total transaksi mencapai Rp 1 juta, sesuai dengan kebiasaanya menabung saham. Namun, ia kaget saat nominal yang ditransaksikan justru mencapai Rp 1,8 miliar.
Niyo tak menjelaskan harga saham BBTN yang dibeli dari transaksi yang tak diakuinya itu. Namun, ia dalam akun Instagramnya sempat menjelaskan mengapa tak menjual saham BBTN pada 26 Juni saat harga naik.
"Naik, tapi buat apa? Enggak bisa langsung jual karena antrian beli terlalu tipis untuk menampung 16.500 lot. Kalau saya guyur sedikit-sedikit, harga langsung turun. Belum laku semua, sudah merah lagi," kata Niyo melalui unggahan pada Kamis (26/7).
Mengapa Nasabah Bisa Transaksi dengan Dana Limit hingga Rp 1,8 Miliar?
Juliana menjelaskan, transaksi senilai Rp 1,8 miliar menggunakan dana limit dalam kasus Niyo adalah hal yang wajar. Hal ini, menurut dia, terjadi terjadi karena nasabah memiliki portofolio atau aset lebih dari Rp 1 Miliar dan secara total sepanjang hampir 4 tahun sudah melakukan transaksi bernilai miliaran Rupiah.
"Karena itu, narasi yang menjadikan saldo Rp 1 juta sebagai dasar transaksi Rp 1,8 miliar adalah tidak tepat," kata dia.
Ia kembali menegaskan, transaksi dilakukan melalui konfirmasi pembelian oleh nasabah. Nasabah bahkan, menurut dia, melakukan transaksi pembelian saham lain setelah melakukan transaksi pembelian saham BBTN senilai Rp 1,8 miliar.
"Sistem kami secara digital mencatat setiap tindakan, termasuk klik pembelian dan konfirmasi, dengan timestamp dan ID perangkat. Data ini tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator," kata dia.
Juliana pun menjelaskan, Ajaib sebagai platform juga tak memiliki hak menjual saham seperti yang diminta Niyo di awal. Sesuai regulasi fasilitas pembayaran H+2. penjualan saham baru dapat dilakukan otomatis secara paksa atau force sell jika telah melalui jangka waktu.
Adapun jangka waktu penjualan paksa atas pembelian saham dengan dana limit dilakukan pada hari bursa ke-empat setelah transaksi jika investor tidak mengembalikan dana atau menjual saham yang dibelinya.
Meski demikian, Niyo hingga kini masih bersikukuh bahwa transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar terjadi tanpa melalui konfirmasi.
Pihak Ajaib dan Niyo sudah melakukan pertemuan di Bali sesuai arahan Bursa Efek Indonesia. Namun, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Adapun pihak Ajaib belakangan memilih jalur hukum dengan mengirimkan somasi kepada Niyo melalui pengacara Hotman Paris Hutapea.
