Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Jatuhkan Denda Rp 10,78 Miliar ke 14 Pihak

Nur Hana Putri Nabila
8 Juli 2025, 14:38
inarno, OJK, pasar modal
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dua perusahaan efek yang melanggar aturan pasar modal.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda kepada 14 pihak mencapai Rp 10,78 miliar karena melakukan pelanggaran di sektor padar modal sepanjang tahun ini. Otoritas juga telah mencapu izin perorangan kepada satu pihak, izin usaha dua perusahaan efek, hingga memberikan peringatan tertulis kepada delapan pihak lainnya.

“Hal ini dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang pasar modal, derivatif keuangan dan bursa karbon,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Jakarta, Selasa (8/7). 

Ia menjelaskan, OJK saat ini juga tengah berupaya memperkuat industri pasar modal, antara lain dengan menyusun sejumlah aturan. Dua diantaranya adalah rancangan peraturan OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bagi perusahaan efek yang berperan sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek, serta terkait penyelenggaraan kegiatan usaha manajer investasi.

OJK sebelumnya sempat mengumumkan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran salah satu perusahaan efek, PT Indo Mitra Sekuritas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan tersebut sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

PT Indo Mitra Sekuritas dinyatakan melanggar aturan karena tidak memiliki kantor atau alamat resmi perusahaan, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK 20/2016. 

Perusahaan juga tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap dan tidak aktif menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek selama dua tahun berturut-turut, melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK 20/2016.

Dengan pencabutan izin ini, maka perusahaan:

  1. Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang penjamin emisi dan perantara pedagang efek.
  2. Wajib membubarkan perusahaan dalam waktu maksimal 180 hari sejak keputusan ditetapkan.
  3. Wajib menyelesaikan semua kewajiban kepada nasabah (jika ada).
  4. Wajib melunasi denda administratif kepada OJK.
  5. Dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan lain, kecuali untuk keperluan pembubaran.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...