Danamon (BDMN) Kantongi Restu OJK, Resmi Jadi Induk Konglomerasi MUFG Indonesia
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mengantongi restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dari Konglomerasi Keuangan MUFG di Indonesia. MUFG merupakan grup jasa keuangan global yang berpusat di Jepang.
Persetujuan dari OJK diterima Danamon pada Kamis (10/7). Penunjukkan Danamon oleh MUFG Bank, Ltd. sebagai pemegang saham pengendali Danamon untuk bertindak sebagai perusahaan induk Operasional MUFG dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Direktur Utama Danamon, Daisuke Ejima mengatakan sesuai dengan POJK 30/2024, sebagai PIKK, Danamon bertanggung jawab mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas KK MUFG di Indonesia. Menurut Daisuke dengan persetujuan OJK Danamon akan makin fokus melayani nasabah lebih baik melalui solusi finansial holistik dari seluruh anggota KK MUFG.
“Melalui perannya sebagai PIKK Operasional ini, Danamon akan memperkuat kolaborasi di dalam KK MUFG di Indonesia agar dapat semakin berkontribusi terhadap kemajuan industri finansial di Indonesia,” ujar Daisuke seperti dikutip Kamis (10/7).
Daisuke menjelaskan, Danamon berkomitmen menjalankan peran kepemimpinan ini dengan penuh tanggung jawab serta dengan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Penunjukkan Danamon sebagai PIKK Operasional KK MUFG oleh MUFG Bank merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat integrasi sejalan dengan strategi Danamon untuk Tumbuh Bersama sebagai Satu Grup Finansial.
Lewat visi Satu Grup Finansial, MUFG berharap bisa bersama-sama menawarkan solusi finansial holistik bagi nasabah, agar dapat berkontribusi lebih lanjut di industri keuangan di Indonesia. Terlebih lagi dalam posisinya kini sebagai salah satu konglomerasi keuangan terbesar dan terkemuka di Indonesia.
Selain itu, penunjukkan dan persetujuan tersebut akan memperkuat tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi di dalam KK MUFG dengan koordinasi yang lebih erat. Adapun keanggotaan MUFG di Indonesia terdiri dari PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF), PT Home Credit Indonesia, dan PT Mandala Multi Finance Tbk (MFIN)
Sementara itu, sesuai dengan keputusan para pemegang saham kedua perusahaan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 30 Juni 2025, para pemegang saham dari Adira Finance dan Mandala Finance telah menyetujui rencana penggabungan usaha antara kedua perusahaan. Lewat merger ini Adira Finance bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan.
Sehubungan dengan rencana penggabungan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari regulator, penggabungan usaha ini ditargetkan akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.
