OJK dan Nasabah Ajaib Bertemu soal Transaksi Saham Rp 1,8 M, Ada Kemajuan?
Nasabah ritel PT Ajaib Sekuritas Asia, I Nyoman Tri Atmaja Putra alias Niyo mengaku belum mendapat titik terang terkait kasus transaksi sahamnya setelah pertemuannya dengan Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis (10/7). Niyo mengaku hanya diminta menjelaskan kronologi transaksi saham sebesar Rp 1,8 miliar yang diklaimnya .
“Belum ada respons lagi dari OJK, saya juga nunggu,” ujar Niyo saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (15/7).
Katadata.co.id telah meminta penjelasan kepada OJK mengenai hasil pertemuan dengan Niyo. Namun hingga berita ini dibuat, OJK belum memberikan respons.
Niyo mengaku belum memiliki rencana terkait perkembangan kasusnya meski menerima somasi dari Ajaib. Ia masih menanti petunjuk dari OJK. “Belum tahu, saya masih wait and see,” ujarnya.
Niyo sebelumnya mendatangi OJK Bali untuk menjelaskan duduk perkara kasus terkait pembelian saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang mendadak membuatnya ditagih senilai Rp 1,8 miliar. Transaksi ini terjadi pada Selasa (24/6).
Dalam pertemuan dengan OJK, Niyo mengaku tidak diperkenankan membawa pengacara. Adapun ia mengaku menderita kerugian akibat transaksi saham yang menurut Niyo tanpa melalui konfimasi. Ia menderita kerugian dari penjualan paksa atau force sell saham BBTN yang tengah terkoreksi dan denda keterlambatan.
“Langsung di force sell dari portofolio saya,” kata dia.
Niyo enggan menyebutkan total kerugiannya dari penjualan paksa dan denda akibat transaksi saham Rp 1,8 miliar. Menurut dia, pihak Ajaib yang lebih berhak membeberkan total tebusan yang dikeluarkannya. “Karena biaya broker, denda, selisih harga jual beli pas force sell mereka yang lebih tahu,” kata dia.
Namun, Ajaib juga enggan menyebutkan jumlah force sell yang dibebankan kepada Niyo dengan alasan tagihan tersebut merupakan ranah privasi nasabah.
Kronologi Transaksi Saham Rp 1,8 Miliar
Dalam unggahan media sosial yang viral, Niyo yang dikenal dengan akun @friendshipwithgod mengaku tidak pernah melakukan transaksi pembelian saham Bank Tabungan Negara (BBTN) sebanyak 16.541 lot dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar. Menurut pengakuannya, ia hanya melakukan pembelian rutin harian senilai Rp 1 juta untuk saham BBTN pada Selasa (24/6), pukul 09.45 WIB.
Atas order pembeliannya belum matched, ia menutup aplikasi dan melanjutkan aktivitas lain. Namun saat membuka kembali aplikasi Ajaib pada pukul 12.37 WIB, ia mengaku terkejut karena mendapati transaksi jumbo yang telah diproses dengan dana limit.
Ia langsung mencoba menghubungi relationship manager Ajaib yang sebelumnya membantunya, namun kontak tersebut sudah tidak aktif. Saat melaporkan kejadian ini ke layanan bantuan Ajaib, akunnya sempat dibekukan sehingga ia tak bisa mengakses portofolionya.
Setelah mendapat respons dari Ajaib Sekuritas, ia mengaku tidak puas dengan penjelasan yang diberikan. Menurutnya, pihak Ajaib menyebut transaksi tersebut telah melalui proses konfirmasi pengguna.
Niyo mengklaim tidak pernah menerima notifikasi konfirmasi tersebut. Ia juga menyebut pihak Ajaib sempat mengakui kemungkinan adanya kesalahan sistem dalam percakapan telepon. Ia saat itu menghitung, potensi kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 47 juta.
Klarifikasi dari Ajaib Sekuritas
Namun, Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana sebelumnya menjelaskan tak ada kesalahan pada sistem terkait transaksi Niyo. Transaksi saham juga dilakukan melalui konfirmasi, tak seperti yang dikeluhkan Niyo di media sosial.
Menurut dia, pihaknya telah mengecek bahwa melalui perangkat yang digunakan oleh Niyo saat bertransaksi adalah trusted device miliknya. Sistem digital mereka juga mencatat setiap tindakan, termasuk klik pembelian dan konfirmasi, dengan timestamp dan ID perangkat. Data ini, menurut dia, tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah kami sampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi kami
"Klaim bahwa Nasabah tidak melakukan transaksi Rp 1,8 miliar tidak terbukti. Data terverifikasi ini berbicara sebaliknya," kata Juliana.
Ajaib Somasi Niyo
Dalam perkembangannya, Ajaib melalui pengacara Hotman Paris Hutapea melayangkan somasi terhadap Niyo. Ia menyebut adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap PT Ajaib Sekuritas Asia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sekali lagi, hentikan dan tarik semua unggahanmu, atau laporan polisi akan segera dibuat oleh PT Ajaib Sekuritas,” kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Jumat (4/7).
Menurut Hotman, Niyo sudah memberikan konfirmasi atas pembelian saham secara elektronik tak seperti keluhannya. "Bahkan, oknum tersebut diketahui menawarkan uang ke orang-orang memberikan uang agar mau memviralkan berita bohong tersebut,” katanya.
Menurut Hotman, penyebaran informasi yang tidak benar ini sangat merugikan pasar modal, industri saham, hingga masyarakat umum.
Ia mengatakan PT Ajaib Sekuritas Asia adalah perusahaan sekuritas terpercaya dan terbesar di Indonesia berdasarkan jumlah nasabah.
“Kemajuan ini wajar membuat rasa iri dan persaingan usaha," kata Hotman.
Ia menuding, ada oknum pengusaha yang tengah mencari popularitas karena bisnisnya sedang menurun dan menjadikan Ajaib sebagai sasaran. Selain itu ia juga mengatakan kasus ini disponsori kompetitor. "Klien kami akan menggugat secara perdata. Justru bisnismu lah yang bermasalah dan hancur-hancuran," kata Hotman.
Adapun dalam unggahan terpisah, Niyo bersikukuh akan memperjuangkan haknya sebagai nasabah. Ia mengatakan apa yang dia alami adalah kebenaran. "Tidak ada hukum yang membatasi hak saya untuk bicara, saya punya hak konstitusional untuk menyatakan pendapat selama itu bukan fitnah," ujar Niyo seperti diunggah di akun instagram miliknya.
