BEI Buka Suspensi Saham DCI Indonesia (DCII), Kini Masuk Papan FCA
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan kembali membuka perdagangan saham emiten milik konglomerat Toto Sugiri, PT DCI Indonesia hari ini, Rabu (6/8). Usai membuka gembok perdagangan, saham DCII masuk papan pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia dan diperdagangkan dengan skema full call auction (FCA).
FCA merupakan suatu mekanisme perdagangan saham yang order beli dan jual akan dikumpulkan selama periode tertentu, kemudian dieksekusi secara bersamaan pada satu harga yang ditentukan. Harga ini didasarkan pada titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Pada pembukaan perdagangan, saham DCII dibuka di level 346.725. Saham dengan harga paling mahal di pasar modal Indonesia saat ini mulai melesat pada 18 Februari lalu dari harga Rp 46.700. Kini, saham DCII telah melonjak 723,57% sejak awal tahun.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono menyatakan, bursa telah menilai saham DCII dan memutuskan untuk mencabut suspensi sehingga perseroan dapat kembali memperdagangkan sahamnya di BEI mulai sesi pertama hari ini.
Sebelumnya, saham DCII dihentikan bursa melalui pengumuman bursa Peng-SPT-00132/BEI.WAS/07-2025 tanggal 23 Juli 2025 yang menyatakan, bursa menggembok saham DCII mulai sesi pertama pada 24 Juli 2025. Artinya saham DCII telah berhenti berdagang selama 9 hari bursa. Sebelum di suspensi, harga sahamnya melonjak hingga menembus auto reject atas (ARA) naik 19,9% ke level Rp 346 ribu pada perdagangan Rabu (23/7)..
Yulianto mengatakan, suspensi dilakukan karena terdapat peningkatan harga kumulatif yang tidak signifikan pada saham DCII. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada investor sehingga BEI merasa perlu menghentikan sementara perdagangan saham DCII.
“BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham DCII di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut,” kata Yulianto dalam keterangan resminya.
Penggembokan saham emiten dengan harga saham paling mahal di pasar modal Indonesia tersebut berlangsung lama. Hal itu terjadi karena bursa perlu melakukan tinjauan lebih lanjut atas pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi dan perkembangan dari DCII.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan mencabut suspensi saham DCII apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi. Selain itu pembukaan suspensi akan memperhatikan kondisi material yang dapat berdampak signifikan terhadap kelangsungan perdagangan saham Perseroan.
“Suspensi saham masih diberlakukan dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (31/7).
