Menilik Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia

Mela Syaharani
7 Agustus 2025, 15:30
Pengunjung mencari informasi saat berlangsungnya Sharia Investmen Week (SIW) atau Pekan Investasi Syariah 2024 di BEI, Jakarta, Jumat (7/6/2024). SIW 2024 yang digelar hingga 8 Juni 2024 itu bertujuan untuk meningkatkan literasi pasar modal syariah yang l
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Pengunjung mencari informasi saat berlangsungnya Sharia Investmen Week (SIW) atau Pekan Investasi Syariah 2024 di BEI, Jakarta, Jumat (7/6/2024). SIW 2024 yang digelar hingga 8 Juni 2024 itu bertujuan untuk meningkatkan literasi pasar modal syariah yang lebih luas dan inklusif serta memperkuat branding pasar modal di Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pasar Modal Syariah telah menjadi salah satu pilar penting dalam sistem keuangan Indonesia yang inklusif. Kehadirannya memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis nilai-nilai Islam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan pasar modal syariah sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pasar modal syariah bukan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Penerapan prinsip syariah ini mengacu pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.  Sumber hukum ini kemudian dikembangkan oleh ulama melalui penafsiran berbasis fiqih muamalah.

Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. 

Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (yang dulunya Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000. Peluncuran ini bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. 

Indeks ini menyediakan saham-saham bagi pemodal untuk dijadikan sarana investasi yang  sesuai dengan prinsip syariah. Tahun berikutnya, pada 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. 

Instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah. Perkembangan tersebut dimulai dari nota kesepahaman (MoU) antara Bapepam dan DSN-MUI pada 14 Maret 2003 untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada 2003. Selanjutnya, pada 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. 

Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada 23 November 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. 

Kemudian, pada 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 7 Mei 2008. 

Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada 30 Juni 2009, Bapepam-LK menyempurnakan Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Jenis Produk

Produk syariah di pasar modal berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah.

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah di Pasar Modal. 

Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...