Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, Ini Belanja yang Dipangkas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru terkait efisiensi belanja pemerintah. Beleid ini, antara lain mengatur efisiensi belanja barang, mulai dari alat tulis, acara seremonial, hingga perjalanan dinas.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berlaku sejak 5 Agustus 2025. Pemerintah membuat aturan ini untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam APBN dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan presiden,” demikia tertilis dalam beleid tersebut dikutip Jumat (8/8).
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan pemerintah menyesuaikan belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah. Hal ini dilakukan melalui efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dan efisiensi transfer ke daerah alias TKD
“Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2 ayat (3).
Anggaran K/L yang Dipangkas
Dalam Pasal 3 ayat (1) juga dijelaskan bawah dalam melaksanakan efisiensi, Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing K/L berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Prabowo.
Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja. Selanjutnya, jenis belanja tersebut meliputi belanja barang, belanja modal, dan jenis belanja lainnya sesuai arahan presiden.
Berikut item belanja barang dan belanja modal yang diefisiensikan:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar, dan sejenisnya
- Kajian dan analisis
- Diklat dan bimtek
- Honor output kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan souvenir
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur
Adapun dalam pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa jika K/L tidak memenuhi target efisiensi, maka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja. Hal ini dengan syarat efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Pemerintah juga menegaskan, efisiensi tersebut harus menghindari adanya pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya berakhir atau tidak dilanjutkan.
Pemerintah juga meminta K/L menyampaikan rencana efisiensi belanja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan atau ketentuan peraturan perundang undangan,” tulis Pasal 6.
Ketentuan Pembukaan Blokir
Beleid ini juga mengatur berkaitan dengan pembukaan blokir dari hasil efisiensi APBN. Hal ini dilakukan melalui permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga setelah mendapat arahan presiden.
Pembukaan blokir ini bisa dilakukan jika dilakukan untuk:
- Belanja pegawai, penyelenggaraan operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelaksanaan pelayanan publik.
- Kegiatan prioritas presiden
- Kegiatan yang dilakukan untuk menambah penerimaan negara
Sri Mulyani dapat memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan berdasarkan arahan dari presiden.
