Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 17 Juta, Mayoritas Berusia di Bawah 30 Tahun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah investor pasar modal Indonesia hingga 8 Agustus 2025 mencapai 17,57 juta, naik 2,71 juta atau 18,15% secara tahunan (year on year). Sebanyak 54,25% di antaranya berusia di bawah 30 tahun.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayantana mengatakan, pertumbuhan jumlah investor atau Single Investor Identification (SID) melonjak signifikan sejak pandemi Covid-19.
Pada 2024, jumlah investor pasar modal mencapai 14,87 juta, naik 22,22% dibandingkan yang berjumlah 12,16 juta investor. Pada 2022, jumlahnya tercatat 10,31 juta, meningkat 37,68% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 7,48 juta investor. Adapun pada 2020, jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 3,88 juta.
“Penambahan 2,70 juta investor baru ini melampaui target tahunan yang ditetapkan sebesar 2 juta investor,” kata Aditya dalam konferensi pers Hari Ulang Tahun ke-48 BEI di Main Hall, Senin (11/8).
Secara demografis, 54,25% dari total investor saat ini berusia di bawah 30 tahun, 24,81% berusia 31–40 tahun, dan 12,25% berusia 41–50 tahun. Adapun investor berusia 51–60 tahun mencapai 5,74%, sedangkan di atas 60 tahun sebanyak 2,95%.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat menuturkan, pertumbuhan investor ini didorong oleh perkembangan infrastruktur pasar modal dan kondisi ekonomi nasional. Dari total 17,77 juta SID, sebanyak 52% berpenghasilan Rp 10 juta–Rp 100 juta per bulan dan didominasi oleh investor yang berprovesi sebagai [egawai dengan persentase mencapai 61%.
Berdasarkan wilayah, 70,50% investor berada di Pulau Jawa dengan total aset Rp 5.411 triliun. Diikuti Sumatera dengan persentase jumlah investor sebesar 14,92% dan aset Rp 126,77 triliun, Kalimantan sebanyak 4,76% dan aset Rp 170,77 triliun, Sulawesi sebanyak 5,09% dengan aset Rp 21,60 triliun, dari Bali, NTB dan NTT sebanyak 3,50% dan aset mencapai Rp 25,53 triliunserta Maluku dan Papua dengan jumlah investor sebanyak 1,23% dengan aset Rp 7,21 triliun.
“Dari sisi komposisi aset di KSEI, secara nilai masih didominasi oleh institusi sebesar 79,04%, sedangkan individu 20,96%,” kata Samsul.
5 Rancangan POJK untuk Penguatan Regulasi
Adapun OJK saat ini tengah menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) guna memperkuat regulasi pasar modal. Pertama, RPOJK tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum. Kedua, RPOJK tentang exchange traded fund berbasis emas. Ketiga, RPOJK tentang penawaran dan pemasaran efek luar negeri (offshore products), efek asing fraksional, dan penerbitan sertifikat penitipan efek Indonesia.
Selain itu, terdapat RPOJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan efek yang bergerak sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek, serta RPOJK tentang penyelenggaraan usaha manajer investasi.
OJK menargetkan tiga langkah strategis hingga akhir tahun ini. Pertama, diversifikasi produk investasi dan dukungan terhadap pasar bullion. Kedua, penguatan pengaturan dan mekanisme perdagangan efek luar negeri. Ketiga, penguatan kelembagaan perusahaan efek dan manajer investasi.
