OJK Kaji Regulasi Universal Banking untuk Dorong Pasar Modal, Siapkan 5 POJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji regulasi terkait penerapan universal banking di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan langkah ini bertujuan memajukan pasar modal nasional melalui sektor perbankan.
“Termasuk yang sangat menarik adalah pengkajian mengenai kemungkinan universal banking,” ujar Mahendra dalam pembukaan acara Hari Ulang Tahun ke-48 Bursa Efek Indonesia (BEI) di Main Hall, Senin (11/8).
Universal banking adalah sistem di mana sebuah bank dapat menyediakan beragam produk keuangan, mulai dari layanan perbankan komersial (tabungan, kredit), investasi (underwriting, perdagangan efek, sekuritas), hingga layanan nonbank seperti asuransi dan dana pensiun.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kegiatan bank dibatasi pada penghimpunan dana (tabungan, giro, deposito), penyaluran kredit dan penyediaan jasa lalu lintas pembayaran. Layanan nonbank seperti asuransi atau manajemen investasi hanya dapat dilakukan melalui anak perusahaan atau kerja sama dengan entitas berizin khusus.
Sejalan dengan yang disampaikan Mahendra, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Iding Pardi menyampaikan, model universal banking memungkinkan sebuah bank bertransaksi di pasar uang dan pasar modal secara bersamaan.
Dengan potensi tersebut, Iding mengatakan pembentukan universal bank mampu meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal.
“Harapannya nanti market menjadi lebih likuid dan lebih efisien,” kata Iding dalam acara yang sama.
5 Rancangan POJK untuk Penguatan Regulasi
Adapun OJK saat ini tengah menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) guna memperkuat regulasi pasar modal. Pertama, RPOJK tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Kedua, RPOJK tentang exchange traded fund berbasis emas. Ketiga, RPOJK tentang penawaran dan pemasaran efek luar negeri (offshore products), efek asing fraksional, dan penerbitan sertifikat penitipan efek Indonesia.
Selain itu, terdapat RPOJK mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan efek yang bergerak sebagai penjamin emisi dan perantara pedagang efek, serta RPOJK tentang penyelenggaraan usaha manajer investasi. OJK menargetkan tiga langkah strategis hingga akhir tahun ini.
Pertama, diversifikasi produk investasi dan dukungan terhadap pasar bullion. Kedua, penguatan pengaturan dan mekanisme perdagangan efek luar negeri. Ketiga, penguatan kelembagaan perusahaan efek dan manajer investasi.
