Jurus Regulator Pasar Modal Menahan Kepanikan Investor Saat Krisis Global 2008
Krisis keuangan global 2008 menimbulkan kepanikan investor di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 10% dalam satu hari pada 8 Oktober 2008 ke level 1.648 dan makin terjun ke 1.451 pada 6 Oktober 2008. IHSG pun kehilangan hampir separuh dari nilainya pada akhir 2027 yang sempat berada di level 2.745.
Krisis subprime mortgage tahun 2008 disebabkan oleh gelembung kredit macet properti di AS. Krisis ini dengan cepat merembet ke sektor lain hingga menyebabkan krisis keuamham global. Puncaknya adalah ketika perusahaan keuangan terbesar ke-4 di AS kala itu, Lehman Brothers, bangkrut.
Lantas, bagaimana IHSG dapat pulih dari keterpurukan?
Saat krisis keuangan 2008 terjadi, berbagai amunisi dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK, sekarang Otoritas Jasa Keuangan). Dua di antaranya, yakni memperketat aturan terkait short selling dan melonggarkan aturan pembelian kembali saham atau buyback.
Bapepam-LK mengeluarkan peraturan Bapepam V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. Hal ini diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam Kep-258/BL/2008.
BEI juga sempat memberhentikan sementara perdaganggan short selling pada Oktober 2008 setelah disebut menjadi salah satu penyebab anjloknya IHSG.
Transaksi short selling adalah transaksi penjualan efek di mana efek yang dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Secara sederhana, investor meminjam untuk kemudian menjual saham dengan harga tinggi. Investor mengharapkan harga saham turun lagi sehingga saham dapat dibeli kembali dengan harga yang lebih murah.
Kep-258/BL/2008 membatasi transaksi short selling, mulai dari harga penawaran jual yang harus di atas harga yang tercatat terakhir di bursa, kewajiban pemberian tanda ‘short’ pada saat pelaksanaan order jual di sistem perdagangan bursa, hingga pengaturan nilai minimum Jaminan Awal dan Jaminan Pembiayaan.
“Beberapa langkah penting yang diambil BEI saat itu adalah menghentikan perdagangan pada 8 hingga 10 Oktober 2008, memperkecil batasan pergerakan harga saham secara otomatis melalui sistem, dan melarang short selling,” demikian tertulis dalam laporan tahunan BEI 2008.
Bapepam-LK juga mengeluarkan Keputusan Ketua Bapepam Kep-401/BL/2008 atau Surat Keputusan XI.B.3 pada 9 Oktober 2008 tentang Pembelian Kembali Saham (buyback) yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berpotensi Krisis.
Buyback merupakan penguasaan kembali saham-saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan yang menerbitkannya. Tujuannya, untuk meningkatkan harga saham dengan cara mengurangi saham yang beredar di publik.
Adapun kondisi krisis yang dimaksud adalah kondisi pasar di mana IHSG turun signifikan dalam kurun waktu 20 hari bursa akibat kondisi perekonomian yang tidak mendukung harga pasar efek yang wajar dan dapat bersifat sistemik.
Aturan ini untuk pertama kalinya tidak mengharuskan emiten atau perusahaan publik melakukan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk dapat melakukan buyback. Batasan maksimal buyback juga dinaikkan, dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.
“Namun demikian, emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi buyback seperti yang diatur dalam peraturan XI.B.2,” kata Ketua Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany, Oktober 2008.
Setelah krisis mereda, aturan ini dicabut pada 2010 dan digantikan oleh Kep-105/BL/2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik. Dalam aturan ini, buyback kembali diwajibkan melalui persetujuan RUPS.
