BEI Buka Suspensi Saham Milik Happy Hapsoro Sanurhasta (MINA), Kini Masuk FCA
Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) mulai sesi pertama Kamis (20/8) lalu masuk pantauan khusus. Saham milik suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani, Happy Hapsoro ini kemudian diperdagangkan dengan skema full-auction (FCA).
“Suspensi atas perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 20 Agustus 2025,” kata Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi dikutip Kamis (20/8).
FCA merupakan suatu mekanisme perdagangan saham yang order beli dan jual akan dikumpulkan selama periode tertentu, kemudian dieksekusi secara bersamaan pada satu harga yang ditentukan. Harga ini didasarkan pada titik keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Sebelumnya, BEI menghentikan transaksi saham sektor perhotelan tersebut karena harganya secara kumulatif naik signifikan. Sejak awal tahun, saham MINA telah melesat 308,51% atau 145 poin ke level 192 dari Rp 43 pada 2 Januari 2025.
Lonjakan harga tersebut terjadi usai MINA menggelar aksi korporasi untuk menambah modal perusahaan berupa modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue pada 14-25 Juli 2025.
Lewat right issue perusahaan menerbitkan 3,28 miliar saham baru dan menghimpun dana sebesar Rp 164 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk ekspansi bisnis baik di tingkat induk maupun anak usaha.
Lebih lanjut, manajemen MINA mengatakan, setelah dikurangi biaya emisi efek, dana tersebut akan dialokasikan untuk tiga keperluan. Pertama, sekitar 35% dari dana tersebut akan digunakan sebagai modal kerja perseroan. Dana ini akan dialokasikan untuk membiayai operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji, beban umum dan administrasi, pengembangan sistem teknologi informasi (IT) serta biaya sewa kantor.
Selanjutnya, sekitar 35% lainnya akan disalurkan sebagai modal kerja kepada anak usaha, PT Minna Padi Resorts. Dana tersebut akan digunakan untuk menunjang biaya operasional dan pengembangan usaha perusahaan tersebut. Penyaluran dana dilakukan dalam bentuk pinjaman dengan jangka waktu lima tahun dan bunga 6% per tahun.
Sementara itu, sisa 30% dana rights issue akan disalurkan ke PT Sanurhasta Griya, juga dalam bentuk pinjaman dengan jangka waktu lima tahun dan bunga 6 persen per tahun. Dana ini akan digunakan untuk keperluan operasional dan pengembangan usaha anak perusahaan tersebut.
