Bos OJK Buka Suara soal Desakan Aset Kripto Jadi Alat Pembayaran Sah di RI

Nur Hana Putri Nabila
21 Agustus 2025, 15:52
mahendra, kripto, alat pembayaran sah
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari dan mendalami melalui proses regulatory sandbox proyek atau produk kripto yang memiliki basis atau berasal dari Indonesia.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons desakan industri kripto yang meminta agar stablecoin menjadi alat pembayaran sah di Indonesia. Undang-Undang Mata Uang saat ini hanya mengakui rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga penggunaan kripto untuk pembayaran masih dilarang.

Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang memiliki aset dasar atau underlyng, seperti mata uang fiat atau komoditas lain. Jenis kripto ini  dirancang untuk menjembatani ketidakpastian mata uang kripto populer, seperti Bitcoin (BTC) dan stabilitas yang dibutuhkan untuk transaksi keuangan sehari-hari. Adapun stablecoin yang saat ini telah berkembang adalah USDC, di mana 1 USDC sama nilainya sama dengan 1 USD.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya kini tengah mempelajari dan mendalami melalui proses regulatory sandbox proyek atau produk kripto yang memiliki basis atau berasal dari Indonesia.

“Ini dalam kaitan aset kripto sebagai digital asset keuangan ya, jadi memang kewenangan dari OJK,” kata Mahendra ketika ditemui wartawan di Tabanan, Bali, Kamis (21/8). 

RI Berpotensi Jadi Pusat Kripto Dunia

Pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menilai, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat kripto di tingkat dunia. Namun, salah satu langkah yang dibutuhkan adalah mendorong terciptanya stablecoin yang dapat diterima secara regional.

Hal tersebut, menurut dia, hanya dapat terjadi jika ada dukungan dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar stablecoin diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dengan demikian, mata uang kripto ini bisa digunakan untuk transaksi lintas negara. 

“Agar kami bisa transaksi lintas negara sehingga bisa jadi pemain regional,  kami memohon kepada regulator seperti OJK dan BI untuk bisa mengkaji ulang, menimbang, dan menerima,” ucap Andrew ketika ditemui wartawan di Tabanan, Bali, Kamis (21/8).  

Melalui penggunaan stablecoin, menurut dia, proses pembayaran antarnegara bisa menjadi lebih efisien karena tidak lagi bergantung pada sistem SWIFT atau metode remittance konvensional lainnya.

Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal menilai, pembahasan mengenai stablecoin sudah dimulai sejak 2016. Menurutnya, stablecoin bukan konsep baru, tetapi bagian dari pemanfaatan teknologi blockchain untuk mempermudah transaksi digital. 

Ia menjelaskan kehadiran stablecoin pada dasarnya hanya memperluas penggunaan teknologi blockchain. Kehadirannya pun akan mudah diterima karena masyarakat Indonesia dikenal aktif menggunakan dompet digital dan memiliki berbagai platform penyedia layanan pembayaran digital.   

"Hanya saja bedanya, sekarang kita taruh di blockchain. Kenapa kita taruh di blockchain? Karena kita ingin transparansi. Seberapa banyak sih sebenarnya rupiah yang dimiliki untuk menjadikan ini stablecoin?” kata Iqbal dalam CFX Crypto Thought Leaders Opinion 2025: Driving Innovation in the Evolving Crypto Industry, di Tabanan, Bali, Kamis (21/8).  

Namun, ia menekankan, masih ada tantangan besar yakni penolakan terhadap adopsi rupiah stablecoin karena oleh perbedaan teknologi. Padahal, menurut dia, sebenarnya ada lebih banyak keuntungan untuk menjadikan stablecoin sebagai alat pembayaran dibandingkan kerugian. 

Stablecoin itu jadi use case dari rupiahnya. Jadi tidak meniadakan rupiahnya, justru memperluas kesempatan memperluas potensi dari rupiah itu sendiri,” ujarnya.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...