Mungkinkah RI Bakal Larang Transaksi Kripto seperti Cina?
Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) menanggapi rumor yang beredar mengenai kebijakan pemerintah Cina yang disebut-sebut melarang seluruh aktivitas terkait kripto, mulai dari perdagangan hingga penambangan. Cina juga sempat dikabarkan melarang warganya berinvestasi pada aset kripto.
Mungkinkah larangan transaksi kripto dapat terjadi di Indonesia?
Ketua Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) Rob Rafael Kardinal optimistis larangan transaksi kripto tak akan terjadi di Indonesia. Apalagi, industri kripto turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.
Selain itu, menurut Rafael, masalah perlindungan konsumen terkait kripto juga bukan disebabkan oleh pelaku industri di dalam negeri. Kebanyakan konsumen yang mengadu ke regulator justru karena membeli kripto di luar negeri yang sebenarnya tidak legal.
Ia menilai, ekosistem industri kripto berkembang sangat cepat meski tergolong baru. Pemerintah pun saat ini masih menggodok cara terbaik untuk mengatur industri kripto.
Kabar terkait kebijakan pemerintah Cina yang akan memberlakukan pembatasan terhadap kripto sempat beredar pada awal bulan ini. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari otoritas Cina terkait kabar tersebut.
Mengutip Reku, pemerintah Cina memperketat kebijakan keuangan dengan melarang sepenuhnya kepemilikan aset kripto oleh individu. Aturan ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang telah melarang aktivitas perdagangan dan penambangan mata uang digital seperti Bitcoin.
Menurut laporan bursa kripto global Binance pada Selasa (3/6) lalu, kebijakan tersebut menjadi langkah besar dalam pengetatan regulasi Cina terhadap industri aset digital. Otoritas setempat menyatakan, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan arus keuangan nasional sekaligus mendorong percepatan adopsi yuan digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
“Larangan ini menunjukkan komitmen kuat Cina untuk memusatkan kontrol finansial dan mengurangi ketergantungan terhadap aset digital yang terdesentralisasi,” tulis Binance, dikutip Reku, pada Jumat (22/8).
Ekosistem Kripto RI Jadi yang Paling Maju di Global
Sementara itu, PT Central Finansial X (CFX) mengklaim ekosistem kripto di Indonesia kini menjadi yang paling maju dibandingkan negara lain. Direktur Utama CFX Subani menyebut, meningkatnya ekosistem aset kripto di dalam negeri memberikan perlindungan lebih optimal untuk investor, khususnya dalam mengurangi risiko terjadinya penipuan.
Ia menyebut, pembentukan ekosistem yang komprehensif tidak hanya ditopang oleh inovasi produk, tetapi juga oleh keberadaan lembaga kliring dan kustodian yang berperan penting menjaga keamanan transaksi.
Selain bursa kripto, Subani mengatakan Indonesia telah memiliki Kliring Komoditi Indonesia (KKI) yang menangani transaksi aset kripto serta Kustodian Koin Indonesia yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset kripto.
“Jadi produk apapun yang menjadi produk baru yang akan muncul, pastinya akan menggandeng lembaga-lembaga yang berfungsi pada fungsinya masing-masing,” kata Subani CFX Crypto Conference 2025 (CCC 2025), di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali, dikutip Jumat (22/8).
Sementara itu, salah satu pemegang saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) Andrew Hidayat menilai, ekosistem aset kripto di Indonesia sudah lebih maju dibandingkan sejumlah negara lain, bahkan Amerika Serikat. Ia menyebut, keunggulan tersebut didukung karena Indonesia punya regulasi yang jelas, salah satunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
