Emiten TOBA, OASA, dan MHKI Potensi Diuntungkan Perpres Waste to Energy Prabowo
Pemerintah bakal mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menggantikan tiga aturan lama terkait pengelolaan sampah. Hal itu dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperbaiki alur bisnis yang dinilai masih rumit serta kurang menguntungkan bagi pengembang.
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan keuntungan bagi emiten yang bergerak di bidang pengelolaan energi seperti PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), dan PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI).
Adapun tiga aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Aturan baru itu akan mengatur sejumlah aspek, termasuk penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping serta pembahasan mengenai pengembangan teknologi Waste to Energy (WTE).
Berdasarkan riset NH Korindo Sekuritas Indonesia, revisi aturan tarif dan penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan sampah dinilai memberikan peluang positif bagi para pengembang. Salah satu poin pentingnya adalah PLN mengajukan tarif baru untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar USD 22 sen/kWh, naik dari sebelumnya USD 13 sen/kWh.
Selain itu, skema tipping fee berpotensi dihapus, sehingga kerja sama antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam mengelola sampah menjadi energi listrik bakal lebih efisien dan menarik secara bisnis.
Seiring perkembangan tersebut, NH Korindo Sekuritas Indonesia memprediksi sejumlah saham berpotensi diuntungkan. TOBA mendapat perhatian besar dari investor setelah melakukan akuisisi Sembcorp Enviro yang akan memfokuskan bisnisnya pada pengelolaan sampah.
Selanjutnya OASA tengah membangun PLTSa di Jakarta Timur dan estimasi beroperasi pada Q1-2026 serta proyek PLTSa Cipeucang, Tangerang Selatan dengan kapasitas 25 MW. Adapun MHKI yang merupakan pengelola limbah di Bantargebang, Bekasi, berencana melakukan ekspansi bisnis ke bidang pengelolaan sampah baru serta memperluas cakupan operasi ke Lamongan, Jawa Timur.
NH Korindo juga menyampaikan saham TOBA area support berada di kisaran Rp 1.000–Rp 1.050 serta Rp 1.150–Rp 1.250, sedangkan resistance berada di level Rp 1.500 dan Rp 1.800.
Sementara itu, area support OASA berada pada level Rp 210, Rp 220, dan Rp 230, dengan potensi resistance di kisaran Rp 396 yang merupakan target Fibonacci Extension 161,5%.
Adapun MHKI memiliki level support di Rp 125 dan Rp 135–Rp 140. Sedangkan area resistance berada di Rp 145, Rp 170, Rp 181, dan Rp 200.
Sentimen Danantara
Selain karena Perpres baru untuk menggantikan tiga aturan lama terkait pengelolaan sampah, saham TOBA, OASA, MHKI juga bakal diuntungkan dari Patriot Bond. Danantara berencana menerbitkan Patriot Bond senilai Rp 50 triliun dengan kupon 2% per tahun dan tenor 5 tahun (Seri A) serta 7 tahun (Seri B).
Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk membiayai proyek transisi energi, termasuk pembangunan waste-to-energy (WTE) dan pengelolaan sampah di 33 daerah. Meskipun tingkat kuponnya jauh lebih rendah dibandingkan risk-free rate Indonesia (obligasi pemerintah 10 tahun sekitar 6,4%), besar kemungkinan akan ada insentif khusus yang ditawarkan bagi para pembeli Patriot Bond ini.
Hal lain yang turut mendongkrak adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH menargetkan mendaur ulang 33 ribu ton sampah plastik per hari menjadi energi terbarukan untuk mengurangi beban sampah nasional. Saat ini, Indonesia menghasilkan sekitar 140 ribu ton sampah setiap harinya dan melalui sistem waste to energy, sebagian di antaranya akan diolah menjadi energi.
