OASA Private Placement 634 Juta Saham, Bidik Investasi Rp 2,6 T Intip Prospeknya
PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) berencana melaksanakan aksi korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Dari aksi ini, OASA akan pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Selatan dengan menjual listrik ke PT. PLN berkapasitas 19,6 MW. Adapun nilai investasi dari aksi korporasi ini mencapai Rp 2,65 triliun.
Emiten yang bergerak dalam industri energi, khususnya energi terbarukan itu bakal menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 634.722.000 lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Jumlah tersebut setara dengan 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Meski belum membeberkan harga pelaksanaan private placement itu, manajemen OASA menyebut harga penerbitan akan merujuk pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00101/BEI/12-2021 tentang perubahan Peraturan Nomor I-A.
Harga pelaksanaan akan ditetapkan paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham OASA di pasar reguler selama 25 hari bursa berturut-turut sebelum tanggal permohonan pencatatan saham hasil private placement.
“Perseroan berupaya terus menerus meningkatkan nilai Perseroan bagi seluruh pemegang saham. Untuk mencapai tujuan itu, OASA berusaha memperbaiki struktur permodalan Perseroan dengan melakukan penambahan modal baru,” tulis manajemen OASA dalam keterangannya, Rabu (3/9).
Manajemen menyebutkan, dana hasil aksi ini setelah dikurangi biaya-biaya akan digunakan untuk modal kerja, akuisisi saham atau aset, penyertaan saham pada perusahaan di sektor relevan, maupun pengembalian pinjaman perseroan.
OASA Gandeng Mitra Tiongkok Bangun PSEL Rp 2,65 T di Tangsel
Kemudian OASA menegaskan sebagian dana private placement akan dialokasikan untuk pengembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Selatan. Sementara sisanya akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis melalui anak perusahaan.
Dalam rencana bisnisnya, OASA akan membentuk perusahaan patungan (joint venture) dengan mitra strategis dari Tiongkok untuk membangun sekaligus mengoperasikan PSEL tersebut.
Proyek PSEL ini memiliki kapasitas 19,6 MW dengan nilai investasi mencapai Rp 2,65 triliun. Nantinya, listrik yang dihasilkan akan dijual kepada PT PLN (Persero) melalui perjanjian kerja sama dengan jangka waktu 27 tahun.
OASA melalui anak usahanya, PT Indoplas Energi Hijau (IEH), akan membentuk perusahaan patungan dengan China Tianying Inc. (CNTY). Dalam skema joint venture ini, IEH akan menguasai 76% saham, sementara CNTY akan menggenggam 24% saham.
“Saat ini, proses finalisasi pembentukan perusahaan patungan berada pada tahap akhir,” kata Manajemen OASA.
Sebelumnya, IEH dan CNTY telah membentuk konsorsium untuk mengikuti tender PSEL Tangerang Selatan. Nantinya, perusahaan patungan tersebut akan bertindak sebagai badan usaha pelaksana proyek di Tangerang Selatan.
Potensi Diuntungkan Perpres Waste to Energy Prabowo
Di sisi lain, aksi korporasi OASA itu di tengah rencana pemerintah yang bakal mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menggantikan tiga aturan lama terkait pengelolaan sampah. Hal itu dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi dan memperbaiki alur bisnis yang dinilai masih rumit serta kurang menguntungkan bagi pengembang.
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan keuntungan bagi emiten yang bergerak di bidang pengelolaan energi, salah satunya PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA).
Adapun tiga aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Aturan baru itu akan mengatur sejumlah aspek, termasuk penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping serta pembahasan mengenai pengembangan teknologi Waste to Energy (WTE).
Berdasarkan riset NH Korindo Sekuritas Indonesia, revisi aturan tarif dan penyederhanaan birokrasi dalam pengelolaan sampah dinilai memberikan peluang positif bagi para pengembang. Salah satu poin pentingnya adalah PLN mengajukan tarif baru untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar USD 22 sen/kWh, naik dari sebelumnya USD 13 sen/kWh.
Selain itu, skema tipping fee berpotensi dihapus, sehingga kerja sama antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam mengelola sampah menjadi energi listrik bakal lebih efisien dan menarik secara bisnis.
