Pemerintah Masih Teliti Kondisi Pabrik Udang Terpapar Zat Radioaktif
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan menyatakan, PT Bahari Makmur Sejati atau BMS dapat tetap menjual produknya. Namun, operasi usaha BMS masih harus menunggu hasil kajian pemerintah terkait lokasi produksi.
Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau FDA menemukan zat radioaktif Cesium-137 pada udang beku impor besutan BMS. Didit menyampaikan, cemaran dalam udang beku hasil produksi BMS datang dari pabrik di kawasan yang sama dengan BMS.
"Ini harus diteliti kembali oleh para pengelola pabrik pengolahan ikan, yakni melihat situasi dan kondisi di kawasan apakah ada industri berat atau industri lainnya. Ini perlu kami tinjau kembali," kata Didit dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Selasa (16/9).
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya menduga sumber cemaran Cesium-137 pada udang hasil produksi BMS datang dari PT Peter Metal Technology atau PMT. BMS dan PMT berada dalam satu kawasan yang sama, yakni Kawasan Industri Cikande, Banten.
PT PMT merupakan pabrik peleburan logam stainless steel. Aktivitas di pabrik ini diduga mengontaminasi udang beku yang diproduksi PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Keduanya berada di kawasan industri yang sama
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan, menyebut bahan baku udang BMS Foods sebetulnya aman. Unsur radioaktif hanya terdeteksi pada blower dan ventilator pabrik dengan konsentrasi rendah. Nilainya dibawah ambang batas dan segera ditangani dengan dekontaminasi.
Hasil pelacakan lebih lanjut mengungkap tingkat radiasi PT PMT mencapai 0,3-0,4 mikrosievert per jam. Angka ini lebih tinggi dari kondisi normal 0,1 mikrosievert per jam.
Menteri Perdagangan Budi Santoso masih menyelidiki proses impor scrap baja atau baja bekas dari Filipina yang terpapar zat radioaktif Cesium-137. Kementerian juga mempertimbangkan untuk mengirimkan kembali barang-barang ini ke negara asal.
Pemerintah menemukan sembilan dari 14 kontainer berisi scrap baja asal Filipina terpapar Cesium-137 saat diperiksa di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Seluruh kontainer ini juga tidak memiliki izin impor.
Dikutip dari laman HashMicro, scrap material sebagai sisa bahan dari proses produksi yang tidak digunakan untuk produk utama, tapi masih memiliki nilai ekonomis karena bisa didaur ulang atau dijual kembali. Scrap baja adalah baja tua atau baja bekas.
"Seluruh kontainer itu tidak memiliki izin impor. Oleh karena itu, kami masih mempelajari bagaimana caranya scrap baja bisa masuk ke dalam negeri," kata Busan di Gedung DPR, Senin (15/9).
