Prabowo Targetkan Pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian Rampung Bulan Depan
Presiden Prabowo Subianto menargetkan, pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian dapat rampung bulan depan. Tim ini, antara lain akan diisi oleh Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan reformasi kepolisian.
“Tim Reformasi Kepolisian mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya,” kata Menteri Bidang Hukum, Ham, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (17/6).
Proses pembentukan tim, menurut dia, kini berada dalam fase penentuan ketua dan anggota Komisi Reformasi Kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan instrumen hukum berupa keputusan presiden (Keppres) yang mengatur hal-hal teknis, seperti bentuk, struktur, dan mekanisme kerja komisi tersebut.
Saat ini, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto masih mencari sosok figur yang relevan untuk menjabat sebagai Ketua Komisi Reformasi Kepolisian. “Belum ada yang ditunjuk sebagai ketua,” kata Prasetyo.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, tugas Komisi Reformasi Kepolisian berbeda dengan peran Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan reformasi kepolisian. “Berbeda, kalau sebagai penasihat khusus itu secara pribadi sebagai penasihat Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Pada kesempatan serupa, Kapolri Jenderal (pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa upaya reformasi di tubuh kepolisian sudah berjalan saat ini. “Kalau progres perbaikan saya kira sudah secara kultural, kami lakukan upaya punishment dan reward kami sudah lakukan,” ujar Listyo.
Listyo menekankan, Polri terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari dari masyarakat dan lembaga eksternal lainnya. Ia mengatakan Polri sejauh ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dalam menangani aksi demonstrasi.
Namun, menurut Listyo, Polri berhak mengambil langkah penindakan sesuai prosedur yang berlaku jika aksi demonstrasi bergeser menjadi tindakan yang merugikan kepentingan umum. “Terkait dengan masalah rusuh itu berbeda, polri punya kewenangan melakukan tindakan sesuai undang-undang,” ujarnya.
