DPR Kebut Bahas Revisi UU BUMN, Wacana Kementerian Beralih Jadi Badan Menguat

Nur Hana Putri Nabila
25 September 2025, 16:47
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung BUMN, jakarata Pusat (09/08).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan seiring dengan beralihnya sebagian fungsi kementerian sejak berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara pada akhir Februari lalu. 

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam rapat hari ini  adalah keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN itu bukan merupakan kerugian negara, melainkan keuntungan atau kerugian BUMN. Tak hanya itu, rapat itu juga membahas soal kekayaan perusahaan pelat merah yang dipisahkan dari keuangan negara. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan dalam praktiknya penafsiran bisa berbeda-beda di lapangan. Perbedaan tafsir inilah yang sering memicu perdebatan, termasuk munculnya pandangan dari sebagian kelompok yang berpendapat hal tersebut tidak dapat diterapkan.

Andre menyebut semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang disahkan bersama DPR dan pemerintah bukan semata-mata untuk menghalangi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia mengaku tujuan undang-undang tersebut justru tetap memberi ruang bagi penegakan hukum jika ada orang BUMN yang melakukan penyelewengan. 

“Kalau memang BUMN yang maling itu ditangkap, penjarakan itu. Hanya memang waktu itu semangatnya soal business judgement rule saja,” kata Andre dalam Rapat Komisi VI DPR membahas Revisi UU BUMN dengan Sejumlah Pakar Hukum, dikutip secara virtual, Kamis (25/9). 

Andre menyampaikan melalui meaningful participation yang dilakukan hari ini, DPR akan membahas revisi UU BUMN dengan mempertimbangkan kekhawatiran aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, solusi yang dicari adalah agar business judgment rule tetap berjalan tanpa menghalangi APH dalam menegakkan hukum.

“Kalau memang maling, direksi-direksi BUMN dan komisaris tangkap, penjarakan,” ucap Andre. 

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Mailinda Eka Yuniza, menilai masuknya BUMN sebagai bagian dari keuangan negara berpotensi membuat pejabat BUMN rawan terjerat kasus Tindak Pidana Korups (Tipikor). Menurutnya, perlu dilihat apakah persoalannya pada status keuangan BUMN atau justru adanya perbedaan persepsi mengenai delik Tipikor itu sendiri.

“Kalau misalnya yang berbeda adalah delik Tipikor-nya, maka yang harus kita perbaiki adalah persamaan perspektif gitu ya, Tipikor itu diartikan sebagai apa.” ujarnya.

Selain Mailinda, rapat dengar pendapat hari ini juga menghadirkan profesor dari Universitas Jember Gede Widhiana Suarda, dan guru besar Universitas Lampung Rudy Lukman.

Masuk Prolegnas 2026, Potensi Berubah Jadi Badan

Pembahasan revisi UU BUMN ini seiring dengan masuknya rancangan dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR untuk tahun 2025 yang telah disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.  Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya menyatakan pembahasan diharapkan rampung pada tahun ini. 

Sementara untuk 2026, DPR telah memasukkan RUU tentang Danantara juga dalam prolegnas. Bob mengatakan masuknya RUU BUMN ke dalam Prolegnas seiring dengan kemungkinan ada perubahan kelembagaan.

Menurut Bob, keberadaan Danantara membuat perlu adanya sejumlah penyesuaian meski sebenarnya RUU BUMN sudah direvisi dan disahkan pada awal 2025 lalu.  "Kalau kemarin lembaganya kementerian, besok ini mungkin badan atau apa," kata Bob seperti dikutip Kamis (25/9). 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan revisi UU BUMN dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN, termasuk ketentuan bahwa wakil menteri hanya boleh menjabat sebagai komisaris maksimal selama dua tahun.

Selain itu, Dasco juga menyebut revisi juga menampung berbagai masukan dari masyarakat dan beberapa usulan yang muncul saat pembahasan dianggap penting, sehingga dimasukkan kembali dalam revisi undang-undang yang sedang digodok saat ini.

“Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, misalnya. Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” kata Dasco, Rabu (24/9). 

Dasco menjelaskan bahwa sebagian besar fungsi Kementerian BUMN kini telah diambil alih oleh Danantara. Lalu peran kementerian lebih terbatas pada fungsi sebagai regulator, pemegang saham seri A, sehingga ada rencana untuk menurunkan status dari kementerian BUMN menjadi badan.

Dasco mengungkapkan tidak tertutup kemungkinan nantinya Kementerian BUMN bakal berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN. BP BUMN akan berdiri sendiri, tidak bergabung atau melebur dengan Danantara. 

Dasco mengatakan, perubahan nomenklatur ini terjadi karena fungsi dari Kementerian BUMN sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara. Karena itu, fungsi dari Kementerian BUMN hanya tersisa sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui rancangan peraturan pemerintah (RPP).  

“Dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Nanti kita lihat saja hasil pembahasan,” kata Dasco. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan kemungkinan Kementerian BUMN berubah status menjadi badan. Prasetyo mengatakan, saat ini Kementerian BUMN bertindak sebagai regulator, sedangkan fungsi operasional lebih banyak dikerjakan oleh Danantara. 

Prasetyo mengatakan nomenklatur lembaga tersebut tengah menunggu menunggu pembahasan bersama DPR terkait RUU BUMN. Ia mengatakan, banyak masukan dari delapan fraksi yang ada di DPR. 

 “Dari delapan fraksi juga memberikan masukan beberapa hal, misalnya tentang masalah rangkap jabatan, masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapannya bisa masuk BPK dan KPK,” kata dia. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...