BBTN Gelar Spin Off Bank Syariah Nasional November, Bagaimana Nasib Pegawainya?

Karunia Putri
26 September 2025, 10:36
BTN Syariah
BTN Syariah
BTN Syariah
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengungkapkan nasib seluruh pegawai unit usaha syariah (UUS) BBTN usai memisahkan diri atau spin off  menjadi PT Bank Syariah Nasional (BSN). Peresmian berdirinya BSN direncanakan akan digelar pada 18 November mendatang.

Melalui pengumuman ringkasan rancangan pemisahan UUS BBTN yang disampaikan perseroan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen BBTN berkomitmen untuk tetap menjadikan seluruh pegawai yang bekerja pada UUS BBTN sebagai pegawai BSN. Kendati demikian, perseroan tetap menyisir para karyawan tersebut berdasarkan kriteria dan persyaratan.

“Sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen BBTN dalam keterbukaan informasi BEI dikutip Jumat (26/9).

Sementara itu, penyelesaian status, hak, dan kewajiban terhadap Dewan Pengawas Syariah di BBTN akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penempatan pegawai ke BSN akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan.

BBTN menegaskan, seluruh hak karyawan tidak akan berkurang, baik remunerasi maupun manfaat yang selama ini diterima. Selain itu, masa kerja para pegawai tetap dihitung sejak awal mereka bergabung dengan BBTN.

Manajemen BBTN melanjutkan, jika ada pegawai yang tidak menyetujui pengalihan hubungan kerja ke BSN, maka pegawai tersebut akan tetap menjadi karyawan BTN dan ditempatkan sesuai kebijakan perseroan. “Penyelesaian status, hak, dan kewajiban Dewan Pengawas Syariah BTN akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bank Syariah Nasional Bakal Spin Off November 

Bank Tabungan Negara (BBTN) akan melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Syariah Nasional (BSN) yang akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN dan BSN secara bersama-sama pada 18 November 2025.

Berdasarkan keterangan resmi dari perseroan, BBTN akan melakukan pemisahan UUS melalui pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN.

“Pemisahan UUS dengan cara pengalihan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSN merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran BTN dalam ekosistem perbankan nasional. Langkah ini membawa sejumlah dampak positif yang signifikan, baik bagi BTN, nasabah, industri perbankan syariah, maupun perekonomian nasional secara keseluruhan,” tulis manajemen BBTN dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (26/9).

Adapun agenda RUPSLB BBTN meliputi pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui pengalihan hak dan kewajiban kepada BSN, perubahan Anggaran Dasar BBTN, serta pembubaran Dewan Pengawas Syariah.

Sementara mata acara dalam RUPSLB BSN antara lain adalah penerimaan pemisahan UUS BBTN kepada BSN, perubahan Anggaran Dasar BSN termasuk diantaranya peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor BSN, serta rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) BSN tahun 2026.

Tak hanya itu, BSN akan merombak susunan anggota Dewan Pengawas Syariah dan menetapkan remunerasi, termasuk gaji atau honorarium, fasilitas, dan tunjangan tahun 2025 bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan anggota Dewan Pengawas Syariah BSN.

Seiring pemisahan tersebut, seluruh hak dan kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) BTN otomatis beralih ke BSN. Mulai dari operasional, perizinan, aset, hingga jaringan kantor syariah, kini menjadi tanggung jawab penuh BSN. Seluruh perkara hukum yang timbul sebelum pemisahan juga akan ditangani oleh BSN.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...