Mengenal Tugas dan Wewenang OJK, Regulator Keuangan yang Lahir dari Krisis

Karunia Putri
2 Oktober 2025, 07:59
OJK, sejarah OJK, kewenangan OJK
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak lahir dalam situasi normal. Lembaga ini merupakan upaya untuk menjawab rapuhnya pengawasan keuangan yang terbukti memperparah krisis moneter 1998.

OJK resmi berdiri pada 16 Juli 2012 melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Mandatnya sangat besar, yakni mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal hingga industri non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Lembaga independen ini lahir dari kebutuhan akan sistem pengawasan yang lebih kuat setelah krisis moneter 1997-1998. Kala itu, kelemahan sistem pengawasan terbukti memperparah guncangan di sektor keuangan. Pemerintah kemudian menilai perlu adanya model pengawasan yang terintegrasi, efisien serta memiliki ketahanan menghadapi krisis.

Sebelum OJK berdiri, pengawasan lembaga keuangan dilakukan terpisah. Bank Indonesia (BI) mengawasi perbankan, sedangkan pasar modal dan industri keuangan non-bank diawasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). 

Fungsi pengawasan pasar modal dan industri non-bank kemudian beralih ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan perbankan beralih pada  31 Desember 2013,  dan kemudian disusul oleh lembaga keuangan mikro pada 2015.

Pasal 4 UU OJK menyebutkan, lembaga ini dibentuk agar kegiatan jasa keuangan berjalan teratur, adil, transparan, akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil. Tujuan lainnya adalah melindungi kepentingan konsumen sekaligus memperkuat daya saing perekonomian nasional.

OJK juga memiliki perhatian khusus pada perlindungan konsumen. Dua tujuan utama dari fungsi ini adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap industri jasa keuangan, serta menciptakan peluang pertumbuhan sektor keuangan yang adil, efisien, dan transparan. 

Sesuai Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, tiga sektor utama berada di bawah pengawasannya, yakni perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Adapun OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK kini dipegang oleh Mahendra Siregar.

“Mahendra Siregar mengucapkan sumpah dan dilantik menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Mahkamah Agung pada tanggal 20 Juli 2022,” tulis keterangan resmi OJK dikutip Kamis (2/10).

OJK berada di bawah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya Komisi XI. Sebagai bentuk akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan secara berkala, mulai dari laporan tiga bulanan, semesteran, hingga tahunan. Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR.

Sementara itu, sumber anggaran OJK, sesuai Pasal 34 Undang-Undang OJK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pungutan dari pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Fungsi dan Wewenang OJK

Dalam menjalankan fungsinya, OJK berpegang pada prinsip tata kelola yang baik yakni independensi, akuntabilitas, transparansi, pertanggungjawaban dan kewajaran.

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, tugas utama OJK meliputi pengaturan dan pengawasan di tiga sektor utama yakni perbankan, pasar modal serta industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Berikut rincian lengkap wewenang OJK setiap sektornya:

Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank)

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...