Prabowo Ubah Aturan, Warga Negara Asing Kini Bisa Pimpin BUMN
Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan agar ekspatriat atau warga negara asing (WNA) dapat memimpin Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
"Saya sudah ubah aturan agar ekspatriat atau warga non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Saya sangat antusias dengan perubahan ini," kata Prabowo saat menjadi pembicara dalam Dialog ‘A Meeting of Minds’ dengan Steve Forbes pada Forbes Global CEO Conference 2025 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10) malam.
Prabowo ingin BUMN dikelola standar bisnis internasional. Hal ini diharapkan mencakup hal tata kelola, efisiensi, dan kualitas sumber daya manusia.
Ia juga telah memberi instruksi kepada pimpinan Danantara untuk merampingkan jumlah BUMN. Ia meminta untuk mengurangi jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi kisaran 200 sampai dengan 240 perusahaan. "Dan mengelolanya dengan standar yang lebih tinggi," ujarnya.
Prabowo menilai tingkat pengembalian atau return investasi BUMN yang saat ini cenderung berada di 1–2% harus ditingkatkan secara signifikan agar sejalan dengan standar perusahaan global.
Kepala Danantara Rosan Roeslani sebelumnya mengatakan saat ini ada 844 perusahaan induk sekaligus anak usaha BUMN yang menjadi bagian dari Danantara.
Menurut Rosan, konsolidasi seluruh BUMN ke dalam Danantara ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Konsolidasi juga merupakan amanat langsung dari penjabaran dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Kehadiran Danantara benar-benar hadir pada waktu yang sangat tepat,” kata Rosan dalam Town Hall Danantara Indonesia, di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Senin (28/4).
