OJK Ungkap Kabar Proses Izin Bursa Kripto Baru, Bakal Melibatkan Haji Isam?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai proses perizinan bursa kripto baru yang dikabarkan akan menjadi pesaing PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). Saat ini CFX menjadi satu-satunya bursa kripto yang saat ini berizin dan diawasi oleh OJK.
Bursa baru tersebut disebut-sebut melibatkan konglomerat Tanah Air, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, proses pengajuan izin bursa kripto baru tengah berlangsung.
Selain bursa kripto, terdapat pula lembaga kliring dan tempat penyimpanan aset kripto yang juga sedang mengajukan izin ke OJK. Kendati demikian, Hasan enggan menjawab apakah bursa abru etsebut benar melibatkan konglomerat Tanah Air, Haji Isam.
“Tentu nanti pada saatnya mereka berizin akan kita umumkan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Tapi kalau belum, kaedahnya katanya jangan dulu, nanti kalau ditolak kan kasian orangnya,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta International Convention Center, Jumat (31/10).
Hasan menyebut, proses perizinan melalui berbagai tahapan, seperti persyaratan perizinan mulai dari permodalan, kelembagaan, kesiapan infrastruktur, hingga konektivitas. Hal ini dilakukan sebagaimana yang diterapkan pada sektor keuangan lainnya. Jika ada kekurangan dalam dokumen atau persyaratan, OJK akan meminta pihak pengaju untuk melengkapinya.
Menurut Hasan, konektivitas menjadi aspek penting bagi bursa kripto karena harus terhubung dengan lembaga kliring, tempat penyimpanan aset serta para pedagang aset digital.
Mengenai tenggat waktu perizinan, Hasan bilang tidak ada tenggat waktu khusus dalam proses perizinan bursa kripto baru. OJK akan terus melakukan evaluasi dan meminta kelengkapan tambahan apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.
Seperti, proses penilaian kemampuan dan kepatutan dari pengurus atau PKT, pemegang saham pengendali (PSP), komisaris, dan direksi. Jika seluruh persyaratan telah lengkap, maka OJK akan melakukan evaluasi untuk menyetujui bursa itu.
"Kalau dari kami itu tentu kalau kaedahnya kan sebetulnya nggak ada deadline . Artinya terus akan ada siklus melengkapi setiap kali adanya catatan dari proses perizinannya. Nah tergantung yang mananya misalnya kalau kurang dari sisi kelembagaannya tentu itu harus dilengkapi kurang dari infrastrukturnya harus dibenahi," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar mantan Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury bersama eks CEO Tokocrypto Pang Xue Kai tengah mengajukan izin pendirian bursa kripto baru ke OJK. Di balik ide tersbeut, disebut-sebut ada dukungan investor besar seperti Haji Isam dan suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Happy Hapsoro. Pang Xue Kai bahkan dikabarkan akan menempati posisi direktur utama bila bursa tersebut resmi berdiri.
