Entitas Grup Lippo (GMTD) dan JK Terlibat Konflik Lahan, Apa Akar Masalahnya?

Karunia Putri
7 November 2025, 08:00
Fasilitas komersial PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk Makassar
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk Makassar
Fasilitas komersial PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk Makassar
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) meluapkan kekesalan ketika mengetahui lahan seluas 16,4 hektare miliknya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, diduga dicaplok oleh perusahaan dekapan Grup Lippo, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

Kasus sengketa lahan tersebut mencuat setelah JK mengetahui adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang ia beli sekitar 30 tahun lalu dari anak Raja Gowa.

“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini,” ujar JK saat meninjau langsung lokasi lahannya, dikutip dari Antara, Jumat (7/11).

Adapun GMTD merupakan perusahaan kongsi antara pemerintah daerah Makassar dan Grup Lippo. Struktur kepemilikannya terdiri atas PT Makassar Permata Sulawesi yang merupakan entitas Grup Lippo sebesar 32,5%, Pemprov Sulawesi Selatan 13%, Pemkab Gowa dan Pemkot Makassar masing-masing 6,5%, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5% dan publik 35%.

Lantas bagaimana duduk perkara kasus sengketa lahan antara JK dan GMTD?

Awal Mula Sengketa

Merujuk Antara, kasus ini bermula ketika JK menyatakan tanah yang ia beli tersebut telah diklaim oleh pihak lain. Pihak tersebut mengaku telah membeli tanah tersebut dari seorang penjual ikan bernama Manjung Ballang, yang disebut sudah meninggal dunia. 

Dia menjelaskan, lahan tersebut berada di kawasan pengelolaan GMTD dan telah ia beli ketika wilayah itu masih termasuk dalam Kabupaten Gowa, sebelum berubah menjadi bagian dari Kota Makassar.

Adapun lahan seluar 16,4 hektare tersebut kini berada di bawah kawasan pengelolaan GMTD. JK kemudian menduga ada rekayasa permainan mafia tanah. Ia menegaskan memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut.

“Iya [dugaan rekayasa]. Karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertifikatnya. Itu cepat-cepat [diselesaikan], itu namanya perampokan, kan,” ucap JK.

JK menceritakan, sebagian lahan di area sengketa tersebut sebelumnya pernah ia beli dari almarhum Najamiah, namun yang bersangkutan justru tertipu. Menurut JK, tanah itu sudah menjadi miliknya jauh sebelum Najamiah datang ke Makassar.

“Dia belum datang ke Makassar, kita sudah punya. Kalau begini, nanti seluruh kota dia akan memainkan seperti itu, rampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla ada yang mau main-main, apalagi sama rakyat lain,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen GMTD terkait keluhan dari Jusuf Kalla. Katadata.co.id sudah melakukan upaya konfirmasi dengan menghubungi manajemen lewat Head of Legal dan Corporate Secretary Tubagus Syamsul Hidayat namun belum mendapat respons. 

Akan Tempuh Jalur Hukum

JK memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk menegakkan kepemilikan lahan yang sah. Ia meminta aparat penegak hukum dan pengadilan bersikap adil serta tidak berpihak.

“Kita hukumnya, kita nanti ajukan ke mana-mana. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan jangan juga aparat pengadilan itu (bermain), berlaku adil lah ,dukung kebenaran, jangan dimainin,” tegasnya.

Terkait kabar adanya perintah eksekusi lahan, JK mempertanyakan dasar perintah tersebut. Ia menilai eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia juga menantang GMTD untuk menghadirkan pihak fiktif yang selama ini disebut sebagai penjual lahan tersebut, alias Manjung Ballang.

JK menduga terjadi kekeliruan objek sengketa dan mengaku belum mengetahui pasti apakah BPN terlibat dalam kasus ini. 

Sebelumnya, kuasa hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman telah melayangkan somasi kepada pihak GMTD. Somasi itu dilayangkan setelah ditemukan kejanggalan dalam permohonan pertukaran tanah yang diajukan GMTD pada 2015. Hasil pengecekan fisik menunjukkan adanya tumpang tindih (overlapping) atas lahan yang dimaksud.

Profil GMTD

Merujuk laman resminya, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) merupakan perusahaan pengembang kawasan terintegrasi yang mencakup hunian, area komersial dan kawasan wisata yang dikenal dengan nama Tanjung Bunga. Kawasan ini memiliki potensi lahan seluas 1.000 hektare dan terletak di sisi barat Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelum diakuisisi oleh Grup Lippo, perusahaan ini bernama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation yang berdiri pada 1991. Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1994, Grup Lippo masuk sebagai investor terbesar di perseroan.

Pada 1998, perusahaan berganti nama menjadi PT Gowa Makassar Tourism Development. Dua tahun setelahnya, yakni pada 2000, GMTD resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) dan mengubah nama menjadi PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.

Sepanjang periode 2001–2010, perseroan melanjutkan ekspansi dan pengembangan proyek hunian di kawasan Tanjung Bunga.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...