Entitas Grup Lippo (GMTD) Sebut Klaim Lahan 16 Ha PT Hadji Kalla Tak Sah

Agustiyanti
17 November 2025, 17:28
GMTD, Lippo
Katadata/GMTD
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Entitas Grup Lippo, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan, klaim PT Hadji Kalla terkait kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bung tidak memiliki dasar hukum. Klaim tersebut juga bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak 1991.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan perusahaan, dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, bukan klaim sepihak. Kawasan Tanjung Bunga ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD, yakni melalui:
• SK Menteri PARPOSTEL pada 8 Juli 1991.
•⁠ ⁠SK Gubernur Sulsel pada  5 November 1991 (1.000 Ha).
•⁠ ⁠SK Penegasan Gubernur  pada 6 Januari 1995.
•⁠ ⁠SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah pada  7 Januari 1995.

Menurut penjelasan perusahaan, keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit bahwa hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Dengan demikian, menurut perusahaan, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut. "Ini adalah keputusan negara, bukan opini," demikian penjelasan GMTD.

Perusahaan juga menegaskan bahwa pembangunan Kawasan Tanjung Bunga merupakan kepentingan publik dan merupakan proyek pemerintah Makassar–Gowa. Adapun penetapan mandat tunggal GMTD sejak 1991 merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, engaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran, serta menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.

Investasi GMTD lah yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga. "Penting untuk dipahami publik bahwa tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini," demikia penjelasan perusahaan. 

Perusahaan menegaskan, pernyataan PT Hadji Kalla bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 tidak relevan secara hukum. Hal ini karena pada tahun tersebut, kawasan masih berupa rawa dan tanah negara, tiada ada pasar tanah, tidak ada izin lokasi lain selain GMTD, dan tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain.

Menurut perusahaan, penguasaan fisik dalam hukum agraria tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara.

Adapun sertifikat HGB yang sempat disebutkan PT Hadji Kalla juga dinilai perlu diuji legalitas objek tanahnya. GMTD pun menegaskan bahwa sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain.

Jika SHGB tersebut diterbitkan tanpa izin lokasi, IPPT, persetujuan gubernur, pelepasan hak negara, dan persetujuan GMTD sebagai pemegang mandat tunggal, menurut mereka, SHGB tersebut dapat dibatalkan sebcara administratif karena tidak menciptakan hak kepemilikan yang sah. 

GMTD pun mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. "Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan," demikian penjelasan GMTD.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...