OJK Terbitkan Aturan Baru IPO, Pesanan Ritel Maksimal 10%

Karunia Putri
2 Desember 2025, 19:00
OJK, IPO, ritel
Agung Samosir | Katadata
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran baru yang mengatur ulang mekanisme penjatahan terpusat pada masa penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Dalam aturan ini, OJK mengatur kesetaraan penjatahan terpusat untuk seluruh investor ritel. 

Aturan ini menegaskan seluruh minat maupun pesanan yang masuk dari calon investor pada alokasi penjatahan terpusat akan digabung menjadi satu dan dihitung sebagai total nilai pemesanan untuk masing-masing calon investor.

OJK juga membatasi total nilai minat atau pesanan yang dapat diajukan setiap calon investor maksimal 10% dari total efek yang ditawarkan dalam IPO. Dengan kata lain, kesempatan investor ritel untuk berburu lebih banyak saham IPO akan terbuka lebar. 

Aturan ini menjawab keluhan para investor ritel yang kerap mendapat jumlah lot yang sedikit saat IPO.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham secara Elektronik.

Dalam beleid ini dijelaskan bahwa jika ada calon investor yang mengajukan pemesanan melebihi batas 10% secara kumulatif, maka pesanan tersebut tidak akan diproses. Pemesanan akan dikembalikan kepada investor untuk disesuaikan. Setelah itu, investor tetap dapat mengajukan kembali minat atau pesanan sesuai batas yang ditentukan. 

“Total nilai minat dan/atau pesanan yang disampaikan oleh setiap calon pemodal secara kumulatif tidak melebihi paling banyak 10% dari nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan,” seperti yang tertulis dalam Surat Edaran OJK dikutip Selasa (2/12).

Sebagai contoh, pada IPO perusahaan sarang burung walet PT  PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO) dengan target himpunan dana IPO sebesar Rp 105 miliar, investor hanya dapat memesan saham maksimal senilai Rp 10 miliar. Pemesanan lebih dari jumlah tersebut akan dibatalkan secara otomatis. 

Aturan sebelumnya mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 /SEOJK.04/2020 Tentang Penyedia Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik, aturan soal batas kumulatif pesanan saham IPO.

Aturan lama ini hanya menjelaskan mekanisme pemesanan saham IPO, bahwa ketika investor melakukan pemesanan pada lebih dari satu penawaran umum secara bersamaan, kemudian dilakukan verifikasi, tetapi dana yang tersedia di subrekening efek Jaminan dan atau rekening Jaminan tidak mencukupi untuk seluruh pesanan, maka penggunaan dana mengikuti penjatahan pasti yang diikuti oleh urutan waktu pemesanan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...