BEI dan OJK Jelaskan Duduk Perkara Ihwal Dana Nasabah Mirae Asset Raib Rp 71 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi penjelasan atas dugaan akses ilegal dan penipuan yang terjadi di Mirae Asset Sekuritas. Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, nasabah tersebut mengklaim mengalami kehilangan dana mencapai Rp 71 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan otoritas masih mendalami kasus tersebut. Namun, berdasarkan laporan yang diterima OJK mengungkapkan kasus tersebut tidak terkait RDN.
Inarno menyampaikan bahwa sebelumnya nasabah Mirae Asset mengaku akunnya dibobol dan saham-saham blue chip dijual tanpa sepengetahuannya. Kemudian dana hasil pembobolan itu dialihkan untuk membeli saham-saham di luar blue chip.
"Tanpa sepengetahuan dia lalu dibelikan saham-saham yang bukan blue chip, ini sedang kami investigasi," kata Inarno dalam Rapat Kerja (Raker) bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12).
Inarno juga mengatakan, OJK dan BEI bakal memperkuat sistem keamanan siber anggota bursa (AB) agar kejadian pembobolan RDN tak terjadi lagi. “2026 ini kami betul-betul konsentrasi untuk meningkatkan cyber security di ekosistem di pasar modal,” ucap Inarno.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang mengatakan otoritas BEI sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari AB Mirae Asset. Ia menyebut BEI dan SRO sudah melakukan analisis terkait kasus tersebut baik dari aspek transaksi maupun mutasi efek.
“Kami berkoordinasi di SRO dan berkoordinasi dengan OJK, atas setiap kasus yang kami terima, kami segera melakukan analisis pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” kata Kristian dalam keterangannya, Rabu (3/12).
Tak hanya itu, Kristian juga menyebut BEI dan OJK senantiasa melakukan pembinaan terhadap AB terkait tata kelola IT di AB. Hal itu demi memastikan AB sudah melakukan pengujian terhadap keandalan sistem IT yang diterapkan, penetration test dan fasilitasi untuk mendukung penguatan IT security AB.
Penjelasan Mirae Asset
Mirae Asset Sekuritas angkat bicara terkait laporan salah satu nasabahnya ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) atas dugaan akses ilegal dan penipuan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Katadata, nasabah tersebut mengklaim mengalami kehilangan dana mencapai Rp 71 miliar.
Manajemen Mirae Asset Sekuritas menyatakan bahwa pihaknya menyadari adanya laporan nasabah yang beredar. Menurut Mirae saat ini manajemen menjalankan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO) serta PPATK.
“Untuk memastikan proses pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan,” ujar manajemen Mirae Asset Sekuritas dalam keterangan resmi, Senin (1/12).
Dari pemeriksaan awal, perusahaan menemukan indikasi bahwa nasabah telah membagikan kata sandi dan akses ke akun investasinya kepada pihak lain. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko serius.
Namun, manajemen menegaskan temuan tersebut masih didalami. Mirae Asset tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan merugikan yang menyasar reputasi perusahaan.
“Kami memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Perusahaan juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP dan tidak membagikannya kepada siapa pun guna mencegah akses tidak sah. seorang nasabah bernama Irman melaporkan Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas Tae Yong Shim, Direktur Tomi Taufan, serta Direktur Arishandi atas dugaan penipuan dan akses ilegal. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri pada Jumat (28/11).
