Imigrasi Deportasi An Shaohong, Petinggi di Tiga Emiten: LABA, KRYA, OLIV
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendepak An Shaohong, petinggi tiga emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari Indonesia pada Jumat (5/12). Deportasi dilakukan terhadap Warga negara Cina ini karena terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dan tercatat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di negara asalnya.
An Shaohong merupakan Direktur Utama PT Green Power Group Tbk (LABA), Komisaris Utama di PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk (KRYA), dan Komisaris Utama PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk (OLIV).
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Green Power Group, Lu Haiying, menyatakan LABA kini memulai proses penggantian Direktur Utama sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pergantian tersebut akan dilakukan melalui mekanisme korporasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia memastikan bahwa tim manajemen operasional tetap bekerja normal, berada dalam kendali penuh, dan mampu menjalankan seluruh aktivitas Perseroan tanpa gangguan.
“Perseroan akan mengumumkan pejabat pengganti begitu proses tersebut selesai,” tulis Haiying dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (8/12).
Sedangkan Direktur Utama Bangun Karya Perkasa Jaya, William Teng menegaskan KRYA tidak mengetahui perkara yang tengah dihadapi Komisaris Utama, An Shaohong. Ia menyebut perusahaan tidak terlibat apa pun terkait kasus maupun proses hukum yang menyangkut An Shaohong, baik yang berlangsung di Indonesia maupun di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Peristiwa dan perkara yang dihadapi oleh An Shaohong tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap operasional, kinerja, maupun agenda bisnis Perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya berjalan dalam kondisi normal,” kata William.
William juga menyampaikan KRYA telah memulai proses pergantian Komisaris Utama sesuai mekanisme korporasi dan aturan yang berlaku. Perseroan akan mengumumkan penggantinya setelah proses tersebut rampung.
“Proses pergantian Komisaris Utama sedang kami lakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku untuk menjamin keberlanjutan fungsi pengawasan,” ujar William Teng.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawa sebelumnya menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan keimigrasian, An Shaohong (AS) tidak kooperatif. Ia sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil hingga berusaha kabur ke Stasiun MRT.
AS akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan pada 21 November 2025. Dari pemeriksaan, terungkap AS tidak melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) dan diduga juga tidak melaporkan salah satu dari dua properti yang ia miliki, sehingga memperkuat dasar bagi petugas untuk menindaklanjuti secara hukum.
"Sebagai konsekuensi, AS dikenai tindakan deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar tangkal, mencegahnya kembali memasuki wilayah Indonesia," kata Bugie, dikutip Antara, Senin (8/12).
