BEI dan OJK Bakal Berlakukan Demutualisasi Awal 2026, Seperti Apa Progresnya?

Nur Hana Putri Nabila
30 Desember 2025, 15:40
BEI
Katadata/Hufaz Muhammad
Bursa Efek Indonesia (BEI)
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dilaksanakan pada semester pertama 2026 mendatang. Melalui proses ini, struktur BEI akan berubah dari bursa yang sepenuhnya dimiliki oleh para anggotanya (struktur mutual) menjadi perseroan dengan kepemilikan yang dapat dimiliki oleh pihak yang lebih luas.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan demutualisasi merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kemudian ia menyebut posisi BEI saat ini lebih sebagai objek. 

Menurut Imam, dengan demutualisasi pengambilan keputusan akan dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan termasuk peraturannya. BEI juga berperan aktif dengan menyiapkan kajian terkait struktur yang paling optimal bagi Bursa Efek Indonesia pascademutualisasi.

“Jadi kami saat ini sedang membentuk kajian, menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pasca-demutualisasi dengan membandingkan bursa yang lain,” ucap Iman dalam konferensi pers penutupan perdagangan saham di Gedung BEI, Selasa (30/12). 

Iman berharap tata kelola pasca-demutualisasi dapat tetap terjaga dengan baik, terutama terkait potensi konflik kepentingan dan independensi lembaga. Oleh karena itu, BEI juga tengah menyusun kajian mengenai struktur sebagai bahan diskusi bersama OJK dan Kementerian Keuangan. 

Sejalan dengan itu, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menyampaikan demutualisasi telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam UU P2SK tersebut, kata Eddy, diatur juga ketentuan lebih lanjut mengenai demutualisasi yang akan dituangkan melalui peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah. Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait demutualisasi tengah disusun oleh Kementerian Keuangan.

OJK juga diminta untuk memberikan masukan terhadap RPP itu dan hingga kini pembahasannya masih proses.

“Ini bukan merupakan suatu hal yang negatif ya, ini memang suatu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan. Jadi memang bukan suatu hal yang unik ya,” tambahnya. 

Eddy juga menyampaikan tujuan demutualisasi pada dasarnya adalah untuk mendorong tata kelola pasar yang lebih baik, mengurangi potensi konflik kepentingan, dan meningkatkan profesionalisme. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif, dan saat ini prosesnya masih berjalan dengan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang tengah diproses oleh pemerintah.

Terkait pengawasan, Eddy menegaskan tidak akan ada perubahan dalam peran OJK. Pengawasan justru tetap menjadi aspek krusial dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan, keteraturan, serta integritas pasar modal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) Bisa IPO?  

Mengenai peluang BEI untuk IPO, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, mengatakan bahwa kemungkinan itu bisa saja terjadi. Menurut Budi, demutualisasi bertujuan untuk memodernisasi tata kelola bursa, meningkatkan daya saing global, mendorong inovasi produk pasar modal seperti derivatif, ETF, atau instrumen pembiayaan jangka panjang, serta memperdalam likuiditas pasar.  

“Iya, bisa saja untuk dibuat IPO, jika mau,” kata Budi ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (24/11).  

Selain itu Budi juga menyebut bahwa pemerintah menilai struktur baru BEI dapat membantu memperdalam pasar modal. Dalam RPP demutualisasi, penguatan ekosistem baik dari sisi penawaran seperti peningkatan free float, maupun dari sisi permintaan seperti partisipasi investor institusional penting untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi potensi benturan kepentingan.  

“Manfaat lainnya adalah akuntabilitas meningkat dan tata kelola (profesionalisme) lebih baik karena kepemilikan lebih luas,” kata dia.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...