Bayang-Bayang Delisting Ancam INAF dan PPRO, Bagaimana Progres Pemulihannya?

Karunia Putri
7 Januari 2026, 06:27
Delisting
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Saham dua emiten badan usaha milik negara (BUMN), PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT PP Properti Tbk (PPRO), terancam delisting atau dihapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026. Potensi tersebut muncul setelah BEI menerbitkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-00003/BEI.PLP/12-2025 pada Desember 2025.

Dalam pengumuman tersebut, BEI menyatakan hingga 30 Desember 2025 terdapat lebih dari 70 emiten tercatat, termasuk INAF dan PPRO, yang sahamnya berada dalam status suspensi lebih dari enam bulan. Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting), emiten dengan kondisi tersebut wajib diumumkan kepada publik sebagai calon emiten berpotensi delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna mengatakan, puluhan emiten tersebut masuk kategori berpotensi delisting karena tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat, salah satunya akibat masa suspensi yang telah melampaui 24 bulan.

Nyoman menyebut, BEI telah memberikan kesempatan untuk emiten tersebut melakukan berbagai tindakan untuk memperbaiki kondisinya agar tetap bertahan di BEI.

“Jadi kita minta maaf nih, ini mesti kita selesaikan. Caranya seperti apa? Kewajiban dari perusahaan tersebut melakukan buyback (pembelian kembali saham) yang dimiliki oleh investor di harga tertentu,” kata Nyoman ketika ditemui di BEI beberapa waktu lalu.

Ia menyebut aksi tersebut dilakukan sebagai bagian perlindungan investor pasar modal. Adapun kedua saham BUMN tersebut telah disuspensi lebih dari satu tahun.

Nasib Emiten INAF dan PPRO di BEI

Saham INAF dihentikan perdagangannya sejak 2 Juli 2024, sehingga telah disuspensi selama sekitar 18 bulan. Suspensi ini dilakukan karena memburuknya kondisi keuangan perseroan, termasuk ekuitas yang tercatat negatif.

Masalah keuangan Indofarma juga diperparah dengan tunggakan gaji karyawan sebesar Rp 98,93 miliar untuk periode Maret 2024. Selain itu, perseroan terseret kasus dugaan fraud pengadaan alat kesehatan yang melibatkan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM) dengan potensi kerugian mencapai Rp 146,57 miliar. IGM sendiri telah dinyatakan pailit, sehingga sekitar 450 karyawan terancam kehilangan pekerjaan.

Selama masa suspensi, sebanyak 371,73 juta saham milik publik di INAF tidak dapat diperdagangkan. Saham emiten farmasi ini terakhir diperdagangkan pada harga Rp 126 per saham.

Dalam paparan publik yang digelar pada 22 Desember 2025, manajemen Indofarma menyatakan telah melakukan berbagai langkah efisiensi menyeluruh, terutama pada biaya produksi dan sumber daya manusia. 

Perseroan melakukan penataan dan penguatan SDM untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menekan struktur biaya. Selain itu, Indofarma juga mengendalikan biaya operasional dan harga pokok penjualan melalui perbaikan proses dan peningkatan efisiensi rantai pasok. Struktur organisasi perseroan turut dirampingkan agar lebih agile dan selaras dengan kebutuhan bisnis saat ini.

Sementara itu, saham PPRO disuspensi sejak 15 Oktober 2024 atau telah berhenti diperdagangkan selama sekitar 15 bulan. Selama periode tersebut, sebanyak 12,38 miliar saham milik publik tidak dapat diperdagangkan. Saham PPRO terakhir diperdagangkan pada harga Rp 21 per saham.

Menanggapi pengumuman BEI, PPRO telah menyampaikan laporan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi atau penyebab suspensi. Pada kuartal I 2025, perseroan mencapai kesepakatan homologasi pada 17 Februari 2025, sehingga status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) resmi dicabut dan berkekuatan hukum tetap. Proses ini telah terealisasi sepenuhnya.

Pada tahap berikutnya, PPRO telah mengajukan surat kepada wali amanat terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Namun, pelaksanaan RUPO masih menunggu hasil diskusi wali amanat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan progres yang tercatat sekitar 50%.

Selain itu, perseroan juga telah berkorespondensi dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk penyesuaian nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok instrumen obligasi dan medium term notes (MTN) sesuai dengan putusan homologasi. Hingga kini, proses tersebut telah berjalan sekitar 60%.

Kinerja Keuangan INAF dan PPRO hingga September 2025

Apabila merujuk laporan keuangan hingga kuartal ketiga 2025, terlihat kondisi keuangan kedua perseroan mulai pulih. INAF membukukan rugi bersih sebesar Rp 179.73 miliar sepanjang periode sembilan bulan pertama 2025. Jumlah tersebut susut 57,39% dari rugi yang perseroan catatkan pada periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp 421,83 miliar.  

Meski laba bersih perseroan mengalami penyusutan, namun penjualan KAEF tercatat turun tipis menjadi Rp 7 triliun dari Rp 7,86 triliun secara yoy. Penjualan perseroan diperoleh dari penjualan lokal sebesar Rp 6,88 triliun dan penjualan ekspor yang meliputi penjualan garam kina dan essential oil serta obat dan alat kesehatan sebesar Rp 126,95 miliar. 

Seiring dengan turunnya rugi KAEF, beban pokok penjualan perseroan juga menipis menjadi Rp 4,56 triliun dari Rp 5,51 triliun secara tahunan. 

Kemudian, PPRO mencatatkan penurunan rugi bersih sebesar 94,85% dari Rp 720,23 miliar menjadi Rp 37,02 miliar. Sementara itu, pendapatan PPRO justru menurun dari Rp 287,81 miliar menjadi Rp 230,97 miliar. Meski begitu, perusahaan mampu menurunkan beban pokok pendapatan dari Rp 256,37 miliar menjadi Rp 223,89 miliar. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...