Purbaya Janji Bereskan Cukong Pakaian Bekas Impor

Rahayu Subekti
14 Januari 2026, 19:15
purbaya, APBN kita,
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mengalami defisit sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per 30 November 2025 namun masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menertibkan para cukong pakaian bekas impor yang dikemas dalam karung besar atau balpres. Ia mengaku sejak menertibkan impor pakaian ilegal masih kesulitan untuk mencari pelaku utamanya.

“Tahun lalu, saya udah kasih pemanasan, ini di market saya tutup dari barang-barang impor (ilegal) segala. Anda tahu, banyak yang masih santai-santai aja tuh. Orang-orang di Keuangan juga agak-agak aneh,” kata Purbaya dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (14/1).

Purbaya menilai seharusnya bisa mendeteksi pemain besar impor pakaian ilegal sejak balpres masuk ke pelabuhan. Ia mengatakan sudah meminta anak buahnya untuk mencari informasi tersebut namun tidak didapatkan.

“Kamu cari deh cukong-cukong yang besarnya. Saya yakin, mereka punya. Kasih ke saya informasinya. Laporannya apa? Wah, nggak bisa, Pak. Itu susah sekali nyarinya,” ujar Purbaya.

Karena itu, Purbaya menegaskan akan menyelesaikan akar utama dari pelaku impor pakaian ilegal. Sebab praktik curang tersebut merugikan negara dan industri dalam negeri.

“Sebentar lagi kita bereskan. Saya nggak tahu akan seberapa cepat, tapi akan saya bereskan. Tapi kan ada tuh gerakan memperbaiki diri, saya biarin aja,” kata Purbaya.

Larangan Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang mengkategorikan pakaian bekas sebagai barang terlarang. Larangan ini juga ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam kondisi baru. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014, importir pakaian bekas dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar, selain sanksi administratif lainnya.

Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang perdagangan barang yang tidak memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku, termasuk pakaian bekas impor yang tidak melalui proses pemeriksaan dan sanitasi resmi. Dalam UU tersebut, pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor dapat dikenai pidana penjara lima tahun dan denda maksimum Rp 2 miliar.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...