Saham Penunggak Pajak di Bursa Kini Bisa Disita DJP, Ini Penjelasan BEI dan KSEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memberikan tanggapan atas kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dalam aturan baru itu, Ditjen Pajak bisa menyita dan menjual saham penunggak pajak di pasar modal sebagai bagian dari mekanisme penagihan pajak.
Dengan ketentuan ini, saham milik penunggak pajak yang tercatat dan diperdagangkan di bursa dapat dijadikan objek penyitaan sebagai jaminan pelunasan. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan berdasarkan ketentuan dari peraturan itu, peran utama dalam mekanisme itu ada di KSEI.
Meski begitu, Jeffry menjelaskan BEI akan selalu tunduk pada ketentuan yang berlaku. Tapi BEI selalu mendukung upaya penegakan hukum,” ucap Jeffrey kala dihubungi Katadata.co.id, Kamis (15/1).
Sementara itu, Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyampaikan saham yang diperdagangkan di pasar modal merupakan salah satu bentuk aset yang dapat dimiliki oleh individu maupun korporasi.
“Dengan demikian saham juga seperti aset lainnya dapat menjadi obyek penyitaan,” kata Samsul ketika dihubungi Katadata.co.id, Kamis (15/1).
Samsul mengatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025, pengaturan mengenai penyitaan surat berharga pada dasarnya sejalan dengan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 135 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (4) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 42 ayat (4).
Dalam regulasi tersebut menyebut penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan instrumen sejenis yang diperdagangkan di Bursa Efek dilakukan melalui mekanisme pemblokiran terlebih dahulu.
Lebih lanjut, lanjut Samsul, pemblokiran dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menindaklanjuti dengan melaksanakan instruksi dari OJK. Setelah surat berharga tersebut diblokir, barulah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melanjutkan ke tahap penyitaan.
Menurut Samsul KSEI akan tunduk pada aturan yang berlaku, dengan melaksanakan blokir dan sita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dampaknya akan tercapai kepastian hukum dan enforcement of law terkait peraturan dimaksud,” ucap Samsul.
Penulis Katadata.co.id, juga telah meminta tanggapan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi. Namun belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.
DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak, Begini Ketentuannya
Adapun aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Berdasarkam PMK Nomor 61 Tahun 2023, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” tulis pemerintah dalam beleid tersebut dikutip pada Kamis (15/1).
DJP menimbang aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak. Dengan begitu, pemerintah perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Lebih lanjut, Pasal 2 dalam aturan ini menjelaskan ruang lingkup aturan yang meliputi:
- rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan pajak,
- pemblokiran saham dalam subrekening efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak,
- dan penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Dalam regulasi ini juga ditegaskan, DJP Kemenkeu juga harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah (RDN), dan rekening penampungan sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penyitaan.
DJP Bisa Jual Saham yang Disita
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib lebih dulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam subrekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam RDN milik penanggung pajak.
Pemblokiran ini dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak. Informasi tersebut termasuk nomor Single Investor Identification (SID), subrekening efek, jenis dan jumlah saham, RDN.
Pemerintah juga mengatur permintaan pemblokiran saham harus disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Sementara untuk pemblokiran atas dana dilakukan melalui bank yang menerbitkan RDN.
Selanjutnya pada Pasal 7 ayat 1 menjelaskan jika setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan.
"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1 regulasi tersebut.
Penyitaan dapat meliputi saham yang terdapat dalam subrekening efek dan atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.
Selanjutnya, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya maka DJP dapat menjual saham yang telah disita. Hal ini dapat dilakukan melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa.
"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.
Namun, jika terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP Kemenkeu wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.
