BEI Tegur Emiten Bakrie (DEWA), Layangkan Surat Peringatan hingga Potensi Denda
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegur sejumlah emiten yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan kuartal ketiga tahun 2025. Salah satu perusahaan yang mendapatkan peringatan adalah emiten tambang milik Grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk (DEWA).
BEI menyatakan, emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan akan diberi label khusus berupa notasi “L”. Notasi ini berarti “Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan”. Pemberian notasi tersebut menjadi penanda bagi investor bahwa emiten terkait belum memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan bursa.
Menurut BEI terdapat sederet emiten yang masih belum menyampaikan laporan kinerja kuatal III 2025. Laporan tersebut dimuat dalam pengumuman bursa No. Peng-S-00001/BEI.PLP/01-2026.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar mencatatkan, ada 902 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025, 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku dan 155 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025.
Sementara itu, 820 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan kuartal III dan 48 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak disertai laporan akuntan publik hingga periode tersebut dikenakan peringatan
tertulis ketiga dan denda Rp 150 juta.
Atas pelanggaran tersebut, BEI menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3). BEI juga mengingatkan potensi denda bagi emiten yang tetap tidak patuh. Untuk emiten yang dijatuhi SP1, BEI memberikan sanksi tanpa denda.
Emiten yang menerima SP1 diwajibkan menyampaikan laporan keuangan paling lambat pada 2 Januari 2026. Selain DEWA, BEI juga memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Mitra Pack Tbk (PTMP).
Merujuk informasi yang dirilis BEI, SP tersebut dipublikasi pada 31 Desember 2025. Update terbaru selanjutnya akan disampaikan bursa secara berkala tiap akhir bulan tepatnya pada akhir Januari mendatang. Sementara itu, berdasarkan pantauan Katadata per hari ini Selasa (20/1), DEWA masih belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III tahun 2025.
Sementara itu, ada sekitar 48 emiten lainnya dikenakan Surat Peringatan Ketiga (SP3) disertai denda sebesar Rp 150 juta. BEI menyampaikan bahwa emiten-emiten tersebut belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga batas waktu 30 Desember 2025.
BEI menegaskan, penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin keterbukaan informasi di pasar modal serta memastikan investor memperoleh data keuangan yang akurat dan tepat waktu.
Daftar Emiten Terkena SP1
- DEWA – PT Darma Henwa Tbk
- PTMP – PT Mitra Pack Tbk
Daftar Emiten Terkena SP3
- PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Djasa Ubersakti (PTDU)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
