Balada UNTR: Saham ARB, Laba Terancam Anjlok 39% seusai Izin Tambang Dicabut
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin kelola hutan tambang emas Martabe milik entitas PT United Tractors Tbk (UNTR). Langkah itu diambil karena tambang tersebut dinilai terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra.
Imbas dari kebijakan itu, laba UNTR diproyeksikan terancam anjlok hingga 39%. Adapun tambang emas itu dikelola UNTR melalui anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR). Entitas tersebut adalah anak usaha dan operator tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Investment Analyst Stockbit Sekuritas, Everson Sugianto, menilai pencabutan izin tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kinerja UNTR.
Berdasarkan estimasi Stockbit, dengan asumsi volume penjualan emas sekitar 220 ribu ons, kontribusi laba bersih dari tambang Martabe diperkirakan berada di kisaran 27–39% terhadap total laba bersih UNTR pada 2026F, bergantung pada asumsi harga emas yang digunakan.
Apalagi sebelumnya kegiatan operasional perusahaan diketahui telah dihentikan sementara sejak 6 Desember 2025.
Katadata.co.id sudah meminta konfirmasi dan penjelasan ke Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, dan Corporate Secretary UNTR, Ari Setiawan. Namun keduanya belum memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
Merujuk informasi yang dikutip dari laman UNTR, anak usaha Astra ini memiliki saham sebesar 95% di PTAR. Agincourt mengoperasikan tambang emas Martabe dengan area operasi seluas 479 hektare. Konstruksi tambang emas Martabe dimulai sejak 2008 dan berproduksi sejak 2012.
Tambang emas ini menjadi salah satu pundi-pundi UNTR yang kontribusinya terhadap pendapatan kuartal III 2025 mencapai Rp 10,3 triliun.
Berdasarkan laporan perkembangan usaha, dua anak usaha UNTR di sektor pertambangan emas, PT Agincourt Resources (PTAR) dan PT Sumbawa Jutaraya (SJR) membukukan total penjualan setara emas sebesar 178 ribu ons atau meningkat 8% dibandingkan periode yang sama pada 2024.
Di sisi lain, harga saham UNTR anjlok 14,93% hingga menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) ke Rp 27.200 pada perdagangan hari ini, Rabu (21/1).
Berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2025, UNTR membukukan laba bersih sebesar Rp 11,47 triliun atau anjlok 26,4% secara tahunan (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu Rp 15,59 triliun.
Lalu pendapatan bersih UNTR tercatat naik 0,91% yoy menjadi Rp 100,46 triliun per akhir September 2025. Torehan terbesar masih berasal dari bisnis kontraktor penambangan dengan pendapatan Rp 40,2 triliun, turun 8% yoy.
Izin 28 Perusahaan Dicabut Prabowo
Presiden Prabowo sebelumnya mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana besar, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pencabutan tersebut dilakukan seusai rapat terbatas yang dipimpin Prabowo dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
Dalam rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Saat itu, Prabowo langsung menginstruksikan untuk segera menindak perusahaan yang terbukti melanggar perizinan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 hektare; serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Selain itu sebanyak 22 pemilik PBPH yang dicabut masing-masing 3 perusahaan di Aceh, 6 perusahaan di Sumatra Barat, dan 13 perusahaan di Sumatra Utara. Sedangkan 6 pemilik PBPHHK masing-masing 2 perusahaan di Aceh, 2 perusahaan di Sumatra Barat, dan 2 perusahaan di Sumatra Utara.
