Bank Mini di KBMI I Terancam Dihapus, Bagaimana Nasib BBYB, BANK hingga NOBU?

Nur Hana Putri Nabila
22 Januari 2026, 14:08
Bank Raya catat kinerja positif di Kuartal III 2025 dengan pertumbuhan kredit, aset, dan laba bersih.
Bank Raya
Bank Raya catat kinerja positif di Kuartal III 2025 dengan pertumbuhan kredit, aset, dan laba bersih.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah perbankan masih tergolong dalam kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I menghadapi tantangan besar di 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghapus KBMI I alias yang memiliki modal inti Rp 3 triliun–Rp 6 triliun.

Rencana OJK tersebut mendorong bank yang tergolong dalam KBMI I putar otak. Pilihannya memperkuat ekspansi agar tetap berada di daftar bank nasional atau turun kelas menjadi bank pembangunan daerah atau BPD. 

Saat ini aturan mengenai pelaksanaan bank diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Ini adalah aturan utama OJK yang mengubah klasifikasi bank dari sistem BUKU (Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha) menjadi KBMI (Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti).

Head of Research NH Korindo, Ezaridho Ibnutama, dalam riset terbaru menilai penghapusan KBMI I sejalan dengan agenda pro-pertumbuhan pemerintah untuk mendorong peningkatan belanja dan mengurangi penumpukan tabungan. Berkurangnya tingkat persaingan dinilai akan memaksa bank-bank KBMI I melakukan injeksi modal atau konsolidasi melalui merger sehingga mendorong peningkatan konsentrasi permodalan di industri perbankan. 

Meski begitu ia menilai bank yang kini berada dalam daftar KBMI I akan bekerja ekstra untuk memenuhi ketentuan baru. Menurut Ezaridho konsolidasi baik berupa merger atau injeksi modal dapat menurunkan biaya dana (cost of fund/CoF) industri. 

“Hal ini akan mengurangi biaya modal di seluruh industri perbankan dan menurunkan persaingan untuk menarik penabung dengan tingkat bunga deposito yang tinggi,” tulis Ezaridho dalam riset yang dikutip Kamis (22/1). 

NH Korindo menilai, untuk menghindari merger paksa dan naik ke KBMI II, bank-bank dapat mengejar IPO, penawaran hak, atau penempatan swasta. Preseden historis menunjukkan penawaran hak dan penempatan swasta menjadi alat penggalangan modal yang dominan pada periode kenaikan modal minimum 2022. 

Menurut mereka, strategi serupa berpotensi kembali digunakan di bawah regulasi yang diusulkan. Meski penghapusan KBMI I secara teoretis masuk akal dari sudut pandang stabilitas sistemik dan pertumbuhan, respons perilaku dinilai belum tentu sejalan dengan tujuan kebijakan. 

Dengan strategi ini, penabung tidak secara otomatis beralih ke pengeluaran atau investasi ketika imbal hasil deposito domestik menurun. Hal itu meningkatkan risiko arus modal keluar ke bank asing yang menawarkan imbal hasil riil lebih menarik dan stabilitas mata uang. Selain itu, peningkatan konsentrasi industri memperbesar liabilitas deposito, yang memerlukan penyaluran kredit lebih cepat dan lebih luas.

“Bank dengan modal lemah mungkin terdorong untuk mengorbankan kualitas aset, memperkenalkan risiko sekunder terhadap stabilitas keuangan jika disiplin kredit melemah,” ucapnya.

Tak hanya itu NH Korindo mengatakan kebijakan ini berpotensi menekan langsung pada bank-bank kecil untuk menyuntikkan modal atau konsolidasi. Mereke menilai lanskap perbankan Indonesia mendekati titik balik struktural seiring dengan sinyal dari OJK mengenai kemungkinan penghapusan KBMI I, klasifikasi bank terendah berdasarkan modal inti. 

“Regulasi yang diusulkan akan memaksa bank-bank yang kekurangan modal untuk menyuntikkan modal baru atau menjalani konsolidasi, mempercepat penguatan neraca dan konsentrasi pasar di seluruh industri,” demikian tertulis dalam risetnya, dikutip Kamis (22/1). 

Daftar Perusahaan KBMI I yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI):

  1. PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS)
  2. PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD)
  3. PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW)
  4. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
  5. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
  6. PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB)
  7. PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB)
  8. PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU)
  9. PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC)
  10. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
  11. PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP)
  12. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
  13. PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO)
  14. PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD)
  15. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)
  16. PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR)
  17. PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK)
  18. PT Bank Bumi Arta Tbk (BNBA)
  19. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS)
  20. PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS)

Perusahaan KBMI I non-Tbk:

  1. PT Bank SBI Indonesia
  2. PT Bank Mega Syariah
  3. PT Bank Index Selindo
  4. PT Bank Hibank Indonesia
  5. PT Bank Resona Perdania
  6. PT Bank CTBC Indonesia
  7. PT Bank Nano Syariah
  8. PT Bank Digital BCA
  9. PT Bank KB Bukopin Syariah
  10. PT Bank Sahabat Sampoerna
  11. PT Bank Seabank Indonesia
  12. PT Bank BCA Syariah
  13. PT Bank Shinhan Indonesia

Sumber: NH Korindo Sekuritas

Alasan OJK Minta Bank KBMI 1 Perkuat Modal 

Sebelumnya Dian Ediana Rae mengatakan imbauan formal untuk memperkuat fundamental, lewat surat, sudah dikirim sejak akhir Oktober 2025.

Kebijakan untuk mendorong bank KBMI 1 meningkatkan modal, merupakan bagian dari strategi OJK memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Dian menuturkan, penguatan permodalan dan kapasitas bank menjadi penting di tengah percepatan digitalisasi, ketidakpastian ekonomi global, peningkatan risiko siber dan tuntutan transformasi teknologi. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pertumbuhan perbankan nasional. 

“Pendekatan OJK saat ini masih bersifat persuasif. Kami mendorong dan mungkin juga akan memberikan insentif kepada bank yang melakukan konsolidasi,” ujar Dian dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada November 2025. 

Menurut Dian, OJK tidak ingin bank-bank KBMI 1 hanya sekadar bertahan secara bisnis, tetapi juga mampu berkontribusi memperkuat sistem perbankan nasional. Ia menambahkan, meski pengelompokan bank masih berbasis modal inti, dalam praktik pengawasan OJK juga mempertimbangkan faktor lain seperti kesiapan transformasi digital, infrastruktur teknologi, keamanan siber, dan manajemen risiko. 

Faktor-faktor ini kini menjadi bagian dari dialog pengawasan dan akan memengaruhi penyempurnaan kerangka klasifikasi bank ke depan. OJK menilai bank-bank kecil masih memiliki ruang untuk memperkuat modal dan meningkatkan skala usaha, baik melalui cara organik maupun anorganik. 

Otoritas juga meminta bank-bank KBMI 1 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola dan prospek jangka panjang. Bank diminta mengidentifikasi opsi penguatan modal serta peluang konsolidasi yang sesuai dengan karakteristik masing-masing.

Langkah Bank KBMI I 

Menanggapi rencana OJK, Direktur Utama Bank IBK Indonesia Oh In Taek mengatakan strategi pemenuhan penambahan modal dilakukan melalui modal organik perseroan. Dengan modal inti saat ini sebesar Rp 5,7 triliun, perseroan menargetkan modal inti mencapai Rp 6 triliun setelah 2026. 

Kenaikan itu berasal dari estimasi laba tahun 2025 sebesar Rp 210 miliar serta proyeksi laba tahun 2026 sesuai Rencana Bisnis Bank (RBB) sebesar Rp 210 miliar.

“Timeline akan menunggu setelah ada peraturan lebih lanjut dari regulator, Bank senantiasa akan mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Oh In Taek dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (22/1).

Di samping itu Direktur Utama Bank Victoria International Achmad Friscantono mengatakan sejalan dengan rencana kebijakan tersebut, perseroan terus memperkuat keunggulan kompetitif melalui transformasi digital dan peningkatan kualitas layanan. 

Selain itu, perseroan akan mengoptimalkan penguatan permodalan melalui berbagai opsi yang sesuai dengan regulasi, didukung efisiensi operasional serta ekspansi bisnis yang selektif.

Terkait implementasi kebijakan tersebut, perseroan akan menyesuaikan timeline setelah menerima arahan resmi dari OJK, mengingat hingga saat ini belum terdapat ketentuan resmi yang mengatur jadwal pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Namun demikian, inisiatif penguatan permodalan dan transformasi digital telah berjalan dan akan terus dilanjutkan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang yang berkesinambungan,” ucapnya.

Kemudian Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio, mengatakan perseroan tidak mengetahui ketentuan tersebut sehingga saat ini belum dapat mengetahui dampaknya bagi kelangsungan usaha, kegiatan operasional dan kondisi keuangan.

“Dengan demikian saat ini perseroan belum memiliki rencana aksi korporasi apapun,” ucapnya.

Sebelumnya OJK mengumumkan rencana merger PT Bank MNC International Tbk (BABP) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) batal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan kedua bank itu memutuskan untuk mengakhiri proses konsolidasi yang pertama kali diumumkan pada awal 2023 itu.

"Kedua Bank telah memutuskan untuk mengakhiri rencana penggabungan usaha (merger) sebagaimana laporan yang disampaikan kepada OJK," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.

Dian mengatakan selanjutnya sebagai pengganti komitmen merger, dalam rangka penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing perbankan, serta sejalan dengan kebijakan strategis pengembangan industri perbankan, Pemegang Saham Pengendali (PSP) kedua bank telah diminta OJK untuk tetap melakukan penguatan permodalan secara berkelanjutan, baik melalui tambahan setoran modal oleh PSP dan/atau mengundang masuknya investor strategis.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...