Lampu Hijau BKSL, LPCK hingga DMAS, Dedi Mulyadi Cabut Moratorium Izin Perumahan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sinyal akan membuka kembali keran izin pembangunan perumahan. Hal ini memberi sinyal positif untuk emiten yang bergerak di sektor properti di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam pernyataan terbaru, Dedy mengatakan pencabutan moratorium izin perumahan mulai Februari 2026. Dedi mengatakan rekomendasi izin itu akan dimulai Februari 2026, dan dilakukan secara bertahap dan selektif berdasarkan rekomendasi kajian akademik dari IPB University dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Di sisi lain dia menjelaskan moratorium yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 180/2025 masih berlaku. Namun, pemerintah Provinsi Jawa Barat kini tengah memetakan wilayah mana saja yang secara ekologis masih layak untuk dikembangkan tanpa memicu bencana banjir.
"Sekarang kan saya sudah meminta IPB dan ITB melakukan pengkajian, sehingga dari tata ruang yang ada, dari existing perumahan yang di tata ruang, mana saja yang layak untuk perumahan. Mulai Februari bertahap dikasih rekomendasi," kata Dedi Mulyadi seusai berdialog dengan asosiasi pengembang dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait seperti dikutip Jumat (23/1).
Sejumlah emiten properti memiliki eksposur di Jawa Barat, di antaranya PT Sentul City Tbk (BKSL), PT Kentanix Supra International Tbk (KSIX), PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), PT Ciputra Development Tbk (CTRA) dan PT Metropolitan Land Tbk (MTLA).
BKSL misalnya, tengah mengembangkan kawasan mandiri Sentul City di Bogor dengan sejumlah proyek hunian dan komersial, seperti Arcadia Residence & Square, Spring Residence, Spring Valley Extension dan Spring Garden. Phintraco Sekuritas menyarankan investor yang ingin mengoleksi ke saham BKSL dengan target jangka pendek di level 150, 160 dan 170.
Sementara itu, DMAS mengembangkan Kota Deltamas seluas sekitar 3.200 hektare di Cikarang Pusat, Bekasi yang terintegrasi antara kawasan industri, residensial, komersial serta fasilitas publik.
Adapun CTRA mengembangkan Citra City Sentul (Citra Sentul Raya) di Bogor, sebuah township berskala kota mandiri seluas sekitar 400 hektare. D’Origin Advisory menyatakan investor yang ingin mengoleksi saham CTRA agar dapat masuk saat harganya di level 890 dengan target harga ke level 945 dan 1.050.
Sementara KSIX memiliki beberapa proyek di Jawa Barat khususnya di Bogor. Antara lain adalah Grand Nusa Indah (GNI) Cileungsi, Adhigana dan Permata Nusa Indah Situsari yang berlokasi di Bogor. Untuk emiten MTLA, perseroan memiliki beberapa proyek di Jawa Barat antara lain Metland Transyogi (Cileungsi, Bogor), Metland Cileungsi, Metland Cibitung, Metland Cikarang dan yang terbaru Metland Kertajati (Majalengka).
Adapun grup Lippo turut mengembangkan perumahan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi lewat PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK. Sentimen LPCK juga datang dari rencana Kementerian Perumahan untuk menjadikan kawasan Meikarta yang dikembangkan Lipoo sebagai rusun subsidi.
Dasar Pemberian Izin Perumahan
Dedi menjelaskan hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan transisi besar-besaran lokasi perumahan, sampai pola pembangunan perumahan tapak ke arah hunian vertikal. Ia secara terang-terangan menyebut bahwa banjir yang kerap melanda Jawa Barat merupakan konsekuensi dari alih fungsi lahan perumahan yang tidak terkontrol.
"Untuk pembangunan perumahan, kita kan tahu, banjir yang sekarang terjadi rata-rata kan perumahan. Apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi. Tidak boleh lagi areal-areal yang berpotensi banjir dibangun sebagai kawasan perumahan," ujarnya.
Kebijakan ini, lanjut Dedi, akan menjadi ajang seleksi bagi para pengembang. Ke depan, hanya pengembang yang memiliki kapasitas membangun hunian vertikal (apartemen atau rumah susun) yang akan bertahan di kawasan perkotaan seperti Bandung.
Kendati rekomendasi kajian akan mulai keluar pada Februari mendatang, Dedi memberikan peringatan keras bahwa ada kawasan yang tetap tidak boleh disentuh oleh beton dalam kondisi apa pun, demi menjaga kelestarian ekologi.
"Tidak boleh sama sekali. Sawah enggak boleh, daerah rawa enggak boleh, daerah tebing enggak boleh, bantaran sungai enggak boleh," tuturnya.
Selain itu, Dedi menegaskan para pengembang juga nantinya akan diminta untuk memiliki rekomendasi dari BPBD sebelum izin dikeluarkan.
Adapun yang sudah keluar izinnya, Dedi juga mengingatkan bahwa saat ini ada kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang diperkuat ketentuan Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bahwa tidak boleh ada alih fungsi lahan untuk pembangunan.
