Breaking: Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra hingga Inarno Mengundurkan Diri
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1). Tak hanya Mahendra, dua pejabat OJK lainnya juga menyatakan mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara.
Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dulu mundur pada pagi ini. Rentetan pengunduran diri tersebut terjadi di tengah sorotan terhadap kinerja otoritas pasar modal, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga trading halt selama dua hari berturut-turut.
Pasar juga kian anjlok setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan penangguhan rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026. Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan Aditya Jayaantara telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh proses selanjutnya akan ditangani sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menegaskan pengunduran dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal OJK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan di tengah gejolak pasar.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (30/1).
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
