Deret Kasus Goreng Saham yang Diusut Polisi: Shinhan Sekuritas, MINA hingga PADI
Bareskrim Polri tengah menelusuri deret kasus dugaan manipulasi saham atau yang kerap disebut saham gorengan. Penyelidikan ini mencakup sejumlah perkara besar, mulai dari IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang melibatkan Shinhan Sekuritas Indonesia, hingga dugaan insider trading pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan praktik serupa di PT Narada Asset Manajemen.
Langkah penegakan hukum ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kualitas perdagangan saham dan integritas pasar modal usai pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait proses review dan rebalancing saham Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan meski tidak ada definisi khusus mengenai saham gorengan dalam regulasi, praktik tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan, istilah saham gorengan merujuk pada praktik pembentukan harga saham yang tidak wajar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995.
“Undang-undang sudah jelas mengatur apa yang dimaksud dengan manipulasi harga di pasar. Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana,” ujar Hasan kepada Katadata.co.id.
Dalam Pasal 91, disebutkan larangan bagi setiap pihak menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga efek. Saham gorengan yang tidak memiliki bobot struktural kuat dinilai membuat IHSG mudah berbalik arah, karena harga dapat berubah drastis dalam waktu singkat dan memicu aksi ambil untung massal saat sentimen negatif muncul.
Pada Selasa (3/2) kemarin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia (AH) yang berkantor di kawasan Jakarta Selatan. Saat konferensi pers, Ade Safri Simanjuntak juga mengungkap saat ini tengah mengusut kasus manipulasi harga saham yang melibatkan PT Narada Asset Manajemen dan di PT Minna Padi Aset Manajemen (PADI).
Apa saja perkara manipulasi harga saham yang kini tengah ditangani Bareskrim?
IPO PIPA dan Peran Shinhan Sekuritas
Salah satu kasus yang kini tengah ditangani polisi menyangkut proses initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang dijamin emisi efeknya oleh Shinhan Sekuritas pada 2023 lalu. Proses hukum perkara utama IPO ini telah diputus pada 2023, dengan Junaedi selaku Direktur PIPA dan Mugi Bayu selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 BEI ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” ucap Ade di Jakarta, Selasa (3/2).
Meski telah berkekuatan hukum tetap, dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin, penyidik menemukan fakta PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi syarat.
Demi memuluskan rencana IPO PIPA, perseroan menggunakan jasa advisory lewat PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik Mugi Bayu Pratama. Dalam perkara tersebut, Junaedi terbukti melakukan kegiatan perdagangan efek secara tidak benar dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli efek dan menguntungkan diri sendiri.
Dalam pengembangan perkara itu, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, DA yang berperan sebagai penasihat keuangan, serta RE selaku Project Manager PT MMI dalam rangka pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO).
Meski demikian, Kepolisian kini mendalami dugaan keterlibatan Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru, meski inisialnya belum diungkap. Penyidik menemukan fakta bahwa aset berwujud bersih PIPA tidak memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam SK Direksi BEI No. 00101 Tahun 2021, yang menetapkan batas minimal Rp 50 miliar.
Berdasarkan prospektus IPO April 2023, nilai aset PIPA tercatat Rp 89,25 miliar, terdiri dari aset lancar Rp 37,55 miliar dan aset tidak lancar Rp 51,69 miliar. Meski demikian, proses IPO tetap dilanjutkan dan PIPA meraup dana Rp 97,1 miliar.
Kasus Narada Asset Manajemen
Untuk kasus PT Narada Asset Manajemen, penyidik menemukan dugaan insider trading melalui manipulasi informasi saham yang menjadi aset dasar produk reksa dana. Kepolisian menemukan indikasi dugaan insider trading, yakni transaksi saham dengan memanfaatkan informasi material nonpublik.
“Underlying asset (aset acuan) produk reksa dana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal, melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Ade.
Pola ini diduga menciptakan gambaran semu terhadap harga saham dan menyesatkan investor. Ahli pasar modal, lanjut dia, juga telah menyatakan bahwa rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.
"Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ucapnya.
Lebih jauh Ade mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Tidak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap subrekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar.
"Ini adalah merupakan nilai efek per Oktober 2025," katanya.
Usut Kasus yang Libatkan MINA dan PADI
Selain perkara di Narada Asset, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga telah melakukan penyidikan terhadap perkara PT Minna Padi Asset Manajemen Tbk (PADI). Kepolisian menemukan indikasi dugaan insider trading, yakni transaksi saham dengan memanfaatkan informasi material nonpublik.
Modusnya, saham MINA dijadikan aset dasar reksa dana yang diterbitkan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Ade menjelaskan, dugaan insider trading dilakukan pada 2024–2025.
Dalam perkara ini Penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu DJ selaku Direktur Utama MPAM, Edi Sarwono (ESO) sebagai pemegang saham MINA, dan EL, istri dari ESO. Salah satu tersangka diduga menggunakan informasi tersebut untuk meraup keuntungan.
Ade menjelaskan, ESO diduga melakukan insider trading dengan memanfaatkan kepemilikan saham MINA dan MPAM pada saat yang sama. Namun, peran EL belum dirinci.
“Selama penyidikan yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa saham yang ditransaksikan oleh pihak Minna Padi Asset Manajemen untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana,”ujar Ade.
Ia menjelaskan, kepolisian menemukan adanya manipulasi transaksi yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler yang menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi antara lain Edi Sarwono yang merupakan pemegang saham PADI. Edi juga merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA).
Menurut Ade, dalam perkara ini Edi Sarwono dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM. Setelah membeli dengan harga yang murah saham selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi.
Dalam penanganan perkara PT Minna Padi Aset Manajemen ini, penyidik telah melakukan upaya-upaya penyidikan dengan memeriksa 44 orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli, ahli pidana dan ahli pasar modal.
“Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri menjelaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” ujar Ade.
Kepolisian memblokir 14 sub-rekening efek milik MPAM dan afiliasinya. Enam di antaranya merupakan rekening produk reksa dana dengan dana kelolaan Rp 467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025.
OJK Dukung Penegakan Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons penindakan aksi goreng saham yang telah dilakukan kepolisian. Anggota Dewan Komisioner OJK yang menggantikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal.
Tak hanya itu, OJK juga menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Hasan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangannya,” ucap Hasan ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/2).
Dalam penanganan kasus ini Bareskrim telah mengambil sejumlah langkah termasuk menetapkan tiga orang tersangka. OJK menyebut langkah ini sejalan dengan reformasi pasar modal yang tengah dikebut OJK.
Sementara itu Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan otoritas akan memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk praktik manipulasi saham.
“Contoh yang utama yang akan kami lakukan penguatan enforcement adalah manipulasi transaksi saham atau yang sering disebut goreng-goreng saham, serta penyebaran informasi yang menyesatkan,” ujar Friderica.
