Duduk Perkara Kasus Shinhan Sekuritas (AH) Goreng Saham IPO yang Diusut Polisi
Kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia dengan kode broker AH digeledah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (3/2) di Lantai 50 Lot 9, Equity Tower, SCBD, Jakarta. Penggeledahan dilakukan dalam dugaan kasus tindak pidana pasar modal yang menyangkut proses initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang dijamin emisi efeknya oleh Shinhan Sekuritas pada 2023 lalu.
Kasus tersebut sebenarnya telah lebih dulu ditangani oleh Bareskrim Polri dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kasus itu sempat melibatkan terpidana Mugi Bayu Pratama (MBP) selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 BEI yang kini sudah dipecat. Kemudian terpidana Junaedi sebagai Direktur PIPA. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” ucap tim penyidik di Jakarta, Selasa (3/2).
Namun, dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin, penyidik menemukan fakta PIPA sebenarnya tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi syarat.
Demi memuluskan rencana IPO PIPA, perseroan menggunakan jasa advisory lewat PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik Mugi Bayu Pratama.
Dalam perkara tersebut, Junaedi terbukti melakukan kegiatan perdagangan efek secara tidak benar dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli efek dan menguntungkan diri sendiri.
Dalam pengembangan perkara itu, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, DA yang berperan sebagai penasihat keuangan, serta RE selaku Project Manager PT MMI dalam rangka pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO).
Debut IPO di 2023, Sahamnya Hampir Tembus ARA
Perusahaan tercatat ke-30 di Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang 2023, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) mencatatkan saham perdananya pada Senin, 10 April 2023 lalu.
Saat itu harga saham Multi Makmur Lemindo melonjak 34,29% ke level Rp 141 dari level harga penawaran umum, yakni Rp 105. Volume saham yang diperdagangkan tercatat juta dengan nilai transaksinya Rp 19,33 juta dengan nilai transaksi Rp 2,73 miliar.
Perusahaan produsen pipa ini menawarkan 925 juta saham baru atau sebanyak 27,01% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO dengan nilai nominal Rp 20 per saham. Calon emiten dengan kode PIPA tersebut mengincar dana segar sebesar Rp 97,1 miliar.
Surat Kaleng hingga Kasus Gratifikasi Proses IPO
Kabar mengenai kasus gratifikasi ini bermula dari surat kaleng yang ditujukan ke media center BEI, pada Senin, 26 Agustus 2024. Surat yang dibawa orang tak dikenal itu membawa informasi ihwal dugaan kasus gratifikasi proses IPO.
Sebelum kasus ini muncul, otoritas Bursa telah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh insan Bursa untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Namun, tidak lama kemudian ada surat kaleng baru yang berjudul “Terlibat Gratifikasi Proses Listing Emiten: BEI PHK Karyawan Divisi Penilaian Perusahaan”.
Surat kaleng tersebut memuat nilai gratifikasi yang ditaksir mencapai miliaran rupiah per emiten dan praktik tersebut sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Kasus dugaan gratifikasi ini disinyalir melibatkan lebih dari satu emiten yang sahamnya tercatat di BEI saat ini.
Dalam proses pemeriksaan, Bursa telah menetapkan beberapa oknum karyawan yang diduga kuat membentuk perusahaan jasa penasihat secara terorganisir. Dari perusahaan ini, terakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Lalu Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan memecat lima orang karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan pada periode Juli–Agustus 2024. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kelima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI yang bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten, meminta sejumlah uang dan gratifikasi.
Hal itu sebagai imbalan atas analisis kelayakan calon emiten untuk dapat melaksanakan penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) di BEI.
“Atas imbalan uang yang diterima, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di BEI,” demikian tertulis dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, 2024 lalu.
