BEI Revisi Aturan Demi Perketat Syarat IPO hingga Free Float 15%
Bursa Efek Indonesia (BEI) merivisi peraturan nomor I-A untuk memperketat syarat calon emiten yang akan melantai di bursa melalui initial public offering (IPO).
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa otoritas akan menyesuaikan sejumlah peraturan untuk memperdalam pasar melalui kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%.
BEI akan menerapkan masa transisi agar emiten memiliki waktu menyesuaikan diri sehingga implementasi kebijakan berjalan lancar. “Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,” kata Kautsar dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Selain itu BEI juga memperkuat penerapan tata kelola perusahaan dengan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
BEI mensyaratkan kompetensi di bidang akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi untuk meningkatkan kualitas penyajian serta pengungkapan laporan keuangan emiten.
Kemudian, BEI meningkatkan kualitas calon perusahaan tercatat melalui pengetatan persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola untuk memperkuat kepercayaan investor.
Pemenuhan ketentuan free float minimum 15% akan dilakukan secara bertahap dengan penetapan target antara di setiap fase. Hal itu juga seiring pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan target akhir tercapai sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Rencana OJK menaikkan free float saham dilakukan seiring dengan keputusan pengelola indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia pada periode Februari 2026.
Free float merupakan porsi saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, maupun karyawan perusahaan. Saham ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.
BEI juga akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa, pada hari ini, Jumat 6 Februari 2026.
