Disanksi OJK dan Aktivitas IPO Disetop hingga 2027, Ini Kata UOB Kay Hian
PT Kay Hian Sekuritas atau UOB Kay Hian Sekuritas merespons langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usahanya sebagai penjamin emisi efek hingga 2027. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham saat proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) pada 2019.
Manajemen UOB Kay Hian Sekuritas menyatakan, sanksi yang dijatuhkan otoritas hanya terkait dengan proses IPO REAL. Perusahaan memastikan sanksi tersebut tidak berhubungan dengan dugaan manipulasi pasar yang saat ini tengah mencuat.
UOB Kay Hian Sekuritas mengatakan akan menghormati keputusan OJK dan berkomitmen meningkatkan standar profesionalisme perusahaan bersama jajaran manajemen serta tim corporate finance yang baru sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Perseroan juga memastikan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek tetap berjalan normal.
“Sedangkan kegiatan penjamin emisi efek (underwriting) akan dijalankan kembali tahun depan sesuai ketetapan OJK yang berlaku,” tulis manajemen dalam keterangannya, dikutip pada Senin (9/2).
Adapun sanksi dari OJK berlaku sejak surat penetapan pada Jumat (6/2). UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 juta. Induk usahanya, UOB Kay Hian Pte Ltd juga diberikan perintah tertulis untuk untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai aturan terbaru terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari sejak surat sanksi ditetapkan.
OJK menjelaskan, UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor sebagai beneficial owner. OJK menemukan bahwa delapan investor mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Lembaga pengawas pasar modal itu juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018-Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, denda Rp 30 juta dan pelarangan aktivitas di pasar modal selama tiga tahun atas hal tersebut.
Selain itu, induk usahanya, UOB Kay Hian Pte Ltd juga dikenakan denda Rp 125 juta karena menjadi pihak terkait dari aktivitas PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perusahaan investasi asal Singapura itu dinilai menyebabkan usahanya melanggar ketentuan karena menggunakan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada IPO REAL.
Sementara emiten REAL terkena sanksi administratif sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang, Banten, pada Februari 2024. Transaksi tersebut memiliki nilai lebih besar 20% dari ekuitas mereka pada 31 Desember 2023.
Mereka dinilai memberikan informasi yang tidak lengkap atau salah mengenai investor tertentu saat proses penjatahan saham. OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp 240 juta kepada Direktur Utama Repower Asia Indonesia, Aulia Firdaus. Ia dianggap tak melaksanakan tanggung jawab kepengurusan emiten berkode REAL itu dengan baik.
