Pengusaha AS Disebut Desak Prabowo Batalkan Pencabutan Izin 28 Usaha di Sumatra
Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa pengusaha Amerika Serikat (AS) meminta agar sang kakak membatalkan sekaligus mengembalikan izin usaha terhadap 28 perusahaan di Sumatra.
“Seorang pengusaha AS berkata ‘Hashim, Anda harus memberi tahu saudara Anda, Anda harus mengembalikan lisensi perusahaan ini di Aceh'. Kebetulan itu adalah perusahaan pertambangan emas di Aceh, saya tidak akan menyebut namanya,” kata Hashim di ASEAN Climate Forum, di kantor BEI, Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut Hashim, permintaan itu sulit untuk dikabulkan. Ia mengatakan, pada minggu sebelumnya sejumlah pengusaha juga meminta dirinya mendorong pemerintah agar izin beberapa perusahaan dipulihkan.
Beberapa hari sebelumnya, Hashim juga menerima delegasi delapan investor dari New York (AS), Eropa, dan Australia yang berpotensi investasi ratusan miliar dolar. Meski pasar saham sempat bergejolak pekan lalu, para investor tetap optimistis terhadap Indonesia.
Di samping itu, kata dia, kini muncul elemen baru yang dinilai inovatif, yakni solusi berbasis alam. Berbeda dari pendekatan industri dan mekanis, fokus baru ini mengangkat pemanfaatan hutan, laut, dan mangrove sebagai gelombang investasi berikutnya.
Ia menuturkan, minat terhadap bisnis tersebut dinilai kuat, tidak hanya untuk Indonesia tetapi juga bagi negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang sama-sama memiliki ekosistem mangrove, rumput laut, dan hutan yang berkomitmen untuk dilindungi.
“Jadi menurut saya, fakta bahwa pemerintah mencabut 28 izin, bahwa kita tekadkan untuk melindungi lingkungan,” ucapnya.
Sebelumnya, Hashim mengatakan Presiden Prabowo sedang meninjau beberapa kasus dari total 28 pencabutan izin usaha di Sumatra. Pencabutan izin usaha ini sebelumnya dilakukan Presiden karena dinilai melanggar tata kelola hutan pada Selasa (20/1).
Pencabutan izin itu mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha). Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
“Beliau mengatakan tidak ingin terjadi ketidakadilan, sehingga ia sedang meninjau beberapa kasus yang tampaknya abu-abu. Maksudnya, kasus yang sangat tidak jelas apakah perusahaan tersebut benar-benar melanggar atau tidak,” kata Hashim dalam acara Indonesia Economic Summit 2026, Rabu (4/2).
Hashim menyebut keputusan Prabowo mencabut 28 izin perusahaan diambil saat kepala negara berada di London, Inggris. Dia mengaku pencabutan izin ini memiliki maksud yang jelas.
“Di (London) sana, hampir semua orang memuji tindakan ini secara universal. Ini menunjukkan niat yang jelas,” ujarnya.
Wacana Pemulihan Tambang Emas Martabe
Presiden Prabowo belum lama ini memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mengevaluasi pencabutan kontrak tambang emas Martabe di Sumatra Utara yang dikelola PT Agincourt Resources.
Prabowo menyampaikan arahan tersebut kepada Bahlil dalam sesi rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (11/2). Bahlil mengatakan, perintah itu dimaksudkan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi.
“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” kata Bahlil setelah pertemuan dengan Prabowo.
Bahlil menjanjikan bersikap adil dalam menyikapi persoalan tambang emas Martabe. Ia menyatakan izin usaha akan dipulihkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran.
Ketua Umum Partai Golkar itu berpendapat bahwa pemulihan hak perizinan merupakan langkah untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha. Bahlil menyebut hasil pemeriksaan dan kajian lanjutan terkait tambang emas Martabe akan selesai dalam waktu dekat ini.
