Free Float UNVR Masih di Bawah 15%, Ini Respons Unilever soal Aturan Baru OJK
Raksasa consumer goods PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) buka suara terkait dorongan Otoritas Jasa Keuangan agar emiten segera menaikkan batas porsi saham publik atau free float menjadi 15%.
Direktur UNVR Neeraj Lal membenarkan porsi free float perusahaan memang berada di bawah level target otoritas. Hal itu terjadi karena perseroan melaksanakan aksi korporasi pembelian saham kembali atau buyback pada 30 Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan laporan perkembangan pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali, jumlah saham yang wajib dialihkan kembali oleh perseroan sebanyak 168.766.700 saham yang dibeli dengan harga rata-rata Rp 1.689 per saham.
Neeraj menyampaikan, pihaknya sepenuhnya menyadari maksud dari target otoritas menaikkan batas free float ke 15%. Dia menyebut pihaknya saat ini tengah menunggu detail lebih lanjut mengenai peraturan tersebut.
“Setelah itu kami akan memastikan kepatuhan penuh terhadap persyaratan arus bebas 15% yang akan diberlakukan. Jadi, begitu kami mendengar lebih banyak tentang pedoman tersebut, kami akan memastikan kepatuhan penuh terhadapnya,” kata Neeraj dalam paparan kinerja kuartal IV UNVR secara virtual, Kamis (12/2).
Berdasarkan data Stockbit Sekuritas, porsi free float Unilever per hari ini tercatat sebesar 14,06% dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp 86,98 triliun. Dengan nilai kapitalisasi pasar tersebut, UNVR berada di urutan ke-33 sebagai emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di pasar modal Indonesia. Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) fokus mendorong 49 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di BEI.
Selain masalah free float, OJK juga meminta peningkatan transparansi emiten terkait ultimate beneficial ownership (UBO) atau pemilik manfaat utama serta afiliasi pemegang saham.
Mengenai hal tersebut, Neeraj juga menyampaikan alasan perseroan belum mengumumkan siapa pemilik manfaat akhir atau UOB UNVR secara individu seperti yang diminta BEI. Sebab, kata dia, saat ini UOB perusahaan adalah perusahaan induk Unilever Plc yang juga tercatat di London Stock Exchange (LSE) dan New York Stock Exchange (NYSE). Dia menjelaskan, Unilever Plc juga tidak memiliki pengendali individu.
Menurut Neeraj, perseroan tengah mengumpulkan data dan melakukan uji tuntas untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sebelum menyampaikan pengungkapan UBO.
“Kami sepenuhnya menyadari persyaratan tersebut dan sedang mengupayakannya. Begitu klarifikasi diperoleh dan proses kepatuhan selesai, kami akan segera menyampaikannya,” ujarnya.
Dalam jawaban atas permintaan penjelasan bursa yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI, manajemen UNVR menyampaikan bahwa perseroan memahami ketentuan pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat.
Namun, pada praktiknya, tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat perseroan, mengingat kepemilikan UNVR berada pada entitas badan usaha, yakni Unilever Plc, yang tidak memiliki pengendali individu.
Kendati demikian, untuk memenuhi ketentuan Perpres tersebut dan Peraturan Bursa Nomor I-E, perseroan menyatakan siap bekerja sama dengan BEI. UNVR akan berdiskusi secara internal, termasuk dengan Unilever Plc, untuk menentukan individu yang berwenang mewakili Unilever Plc sebagai pemilik manfaat.
"Perseroan saat ini belum memiliki informasi pemilik manfaat tingkat perseroan yang tepat. Kami akan segera berdiskusi di internal kami untuk menentukan pemilik manfaat tingkat perorangan perseroan dan melaporkannya melalui laporan bulanan registrasi efek," tulis keterangan tersebut.
