PTBA dan ANTM Resmi Berganti Nama, Tambah Status ke Perseroan Apa Dampaknya?
Dua emiten pelat merah yaitu PT Bukit Asam Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk resmi mengubah nama perseroan dengan menambahkan status Perusahaan Perseroan (Persero) di depan nama perusahaan. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan terbaru Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan perubahan tersebut, PT Bukit Asam Tbk kini bernama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk.
Perubahan nama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. ANTM menetapkan perubahan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Desember 2025. Rapat tersebut menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU BUMN.
“Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana angka 3 di atas, maka terhitung sejak tanggal 13 Febr uari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” tulis manajemen ANTM dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (18/2).
Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengatakan perubahan nama tersebut merupakan hasil keputusan RUPSLB yang menyetujui penyesuaian anggaran dasar sesuai UU BUMN.
Menurut Eko, salah satu poin perubahan anggaran dasar adalah pergantian nama perseroan menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Persetujuan Menteri Hukum membuat perubahan nama tersebut efektif berlaku sejak 13 Februari 2026.
Manajemen PTBA menegaskan perubahan status menjadi Persero tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Sebelumnya, PTBA sempat mengalami perubahan status saat bergabung dalam Holding BUMN Pertambangan yang dipimpin PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) pada 2017. Kini, perseroan kembali menyesuaikan struktur hukumnya sejalan dengan regulasi terbaru.
