OJK Denda Influenser BVN Rp 5,35 Miliar karena Manipulasi Saham

Karunia Putri
20 Februari 2026, 19:25
ojk denda influencer bvn,
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Seorang pengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi berupa denda kepada influenser berinisial BVN Rp 5,35 miliar. BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan tiga saham. Pertama, saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1 - 27 September 2021 dan 8 November - 29 Desember 2021.

Kedua, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari - 27 Desember 2021. Ketiga, saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret - 17 Juni 2022.

“Pemeriksaan dilakukan dengan menganalisis secara mendalam fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta data pemeriksaan lainnya,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2).

Hasan menjelaskan, salah satu pola yang dilakukan BVN yakni menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Praktik ini menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN menyampaikan informasi, rencana transaksi, maupun proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Namun pada saat yang sama, yang bersangkutan melakukan transaksi berlawanan dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya.

Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Selain influenser BVN, OJK memberikan sanksi kepada PT Dana Mitra Kencana, serta perorangan berinisial MLN dan UPT total Rp 5,7 miliar. Hal ini terkait kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).

PT Dana Mitra Kencana, MLN, dan UPT disebut menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu.

Modus yang digunakan berupa skema ‘patungan saham’, yakni pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hasan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...