267 Emiten Belum Capai Free Float 15%, OJK Akan Beri Notasi Khusus
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan menegaskan akan memberikan tanda atau notasi khusus bagi 267 yang belum mencapai free float 15%.
Free float adalah porsi saham perusahaan terbuka atau emiten yang dimiliki oleh publik dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas, tidak termasuk saham yang dikuasai pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan.
OJK menetapkan kenaikan batas free float menjadi minimal 15% untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi pasar, yang akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun.
Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemberian tanda ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan investor dalam mengambil keputusan investasi.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan notasi khusus akan menjadi informasi tambahan bagi pelaku pasar untuk membedakan saham dengan tingkat kepemilikan publik yang telah memenuhi ketentuan dan yang belum. Menurut dia, langkah ini memudahkan investor dalam memilih saham yang akan diinvestasikan.
Kebijakan itu dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi investor ritel, karena membantu untuk mengetahui saham yang sudah memiliki free float di atas 15% dan yang belum.
“Jadi ini sesuatu yang baru dan rasanya sangat bermanfaat untuk investor, terutama investor retail di Indonesia,” kata Kiki dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (20/2).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan otoritas tengah menyiapkan kebijakan transisi yang jelas, termasuk mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi batas minimum free float.
Menurut dia, skema itu akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus menjaga kualitas perusahaan tercatat di pasar modal.
“Jadi nanti akan disampaikan bagaimana nanti pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” katanya.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 267 perusahaan tercatat belum memenuhi free float sebanyak 15%. Hal itu terungkap dalam Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat kepada BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan pemantauan bursa terhadap laporan tersebut, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5%, namun masih belum mencapai batas 15%.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp 187 triliun,” kata Nyoman dalam keterangan pers, Kamis (19/2).
