Emiten Boy Thohir BFI Finance (BFIN) Tutup Bisnis Pinjol, Siapkan Buyback Saham

Karunia Putri
23 Februari 2026, 09:58
BFI FInane
Dokumentasi BFI Finance
Pemegang saham pengendali perusahaan pembiayaan, PT BFI Multifinance Tbk (BFIN), PT Trinugraha Capital & Co, rampung melaksanakan periode penawaran sukarela atau tender offer.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan konglomerat Garibaldi Thohir atau dikenal Boy Thohir, PT BFI Finance Tbk (BFIN), mengajukan penghentian kegiatan usaha anak usahanya di bidang financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending. Manajemen BFI menyatakan perseroan selaku entitas induk PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT) atau Pinjam Modal telah menerima akta pernyataan keputusan pemegang saham yang menyetujui penghentian operasional perusahaan tersebut.

“PT FIT telah mengajukan permohonan pencabutan izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI kepada Otoritas Jasa Keuangan dan saat ini permohonan tersebut sedang dalam proses,” tulis manajemen BFIN dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (23/2).

Adapun LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang lebih dikenal sebagai fintech P2P lending atau pinjaman online. Keputusan penghentian kegiatan usaha tersebut tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat (sirkuler) Nomor 10 tanggal 11 Februari 2026. Dalam akta tersebut, seluruh pemegang saham PT FIT menyetujui penghentian kegiatan usaha sebagai penyelenggara LPBBTI.

Seiring dengan ditutupnya anak usaha BFIN, manajemen menyatakan langkah tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha BFI Finance sebagai entitas induk.

Merujuk pada laman resmi PT FIT, perusahaan didirikan pada 2017 di tengah meningkatnya kebutuhan produk keuangan berbasis teknologi yang mudah diakses masyarakat. Setahun kemudian, perusahaan terdaftar di OJK dan merilis aplikasi Pinjam Modal versi Android.

Pada 2020, PT FIT memperoleh izin usaha dari OJK sekaligus mengembangkan layanan pembiayaan supply chain financing. Adapun nilai transaksi bisnis perusahaan pada 2022 tercatat mencapai Rp 3,2 triliun.

Boy Thohir tercatat memiliki saham di BFIN secara tak langsung lewat entitas konsorium bernama Trinugraha Capital & Co SCA. Berdasarkan laporan kepemilikan saham per Januari 2026, Trinugraha memegang sebanyak 51,12% saham BFIN atau sebanyak 7,68 miliar saham.

BFIN Bakal Buyback Saham Rp 100 Miliar

Di sisi lain, BFIN juga mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp 100 miliar. Nilai tersebut telah mencakup biaya perantara pedagang efek serta biaya lain yang terkait dengan aksi korporasi tersebut.

Menurut manajemen, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak melebihi 1% dari modal disetor perseroan. Setelah pelaksanaan buyback, porsi saham yang beredar di publik atau free float juga dipastikan tetap di atas 40% dari modal disetor.

Manajemen menyatakan pelaksanaan buyback tidak akan memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

Aksi pembelian kembali saham dijadwalkan berlangsung mulai hari ini, Senin (23/2) hingga paling lama tiga bulan sejak tanggal keterbukaan informasi pada 20 Februari 2026. Namun, perseroan membuka kemungkinan untuk mengakhiri periode buyback lebih cepat dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Buyback akan dilakukan di BEI melalui pasar reguler dan hanya akan dilakukan melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia,” tulis manajemen BFIN.

Perseroan akan melakukan pembelian kembali pada harga yang dianggap wajar dan menguntungkan, dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.

BFI menyatakan perseroan memiliki kondisi likuiditas yang kuat dan arus kas yang memadai untuk mendukung operasional sehingga pelaksanaan buyback tidak akan memengaruhi struktur permodalan maupun tingkat likuiditas.

Dana untuk aksi korporasi ini seluruhnya berasal dari kas internal, bukan dari pinjaman. Saham hasil buyback nantinya akan dicatat sebagai saham treasuri yang menjadi pengurang ekuitas perseroan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...