Emiten Sawit Grup Astra AALI Cetak Laba Rp 1,47 Triliun, Apa Penopangnya?
Emiten perkebunan kelapa sawit milik Grup Astra PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) membukukan laba sebesar Rp 1,47 triliun sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat 28,24% dibandingkan laba bersih perseroan tahun 2024 sebesar Rp 1,14 triliun.
Merujuk laporan keuangan AALI hingga periode 31 Desember 2025, perseroan mencatatkan pendapatan bersih sebesar Rp 28,65 triliun. Nilai ini naik 31,34% secara tahunan atau year on year dari Rp 21,81 triliun.
Melihat lebih dalam, pendapatan AALI berasal dari penjualan minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya senilai Rp 25,52 triliun. Kemudian pendapatan dari inti sawit dan turunannya sebesar Rp 3,12 triliun serta pendapatan lain-lain senilai Rp 10,92 miliar.
Sementara itu, berdasarkan cakupan geografis, perkebunan AALI yang terletak di Sulawesi menyumbang pendapatan paling besar, yaitu senilai Rp 16,67 triliun. Lalu disusul kebun di Kalimantan sebesar Rp 12,88 triliun serta di Sumatra dengan hasil sebesar Rp 11,77 triliun.
Seiring dengan tumbuhnya pendapatan AALI secara tahunan, beban pokok pendapatan perseroan juga meningkat menjadi Rp 24,02 triliun dari Rp 18,47 triliun secara yoy. Adapun laba bruto perusahaan tercatat masih unggul di tahun 2025 senilai Rp 4,63 triliun dari tahun 2024 senilai Rp 3,34 triliun.
Di pasar saham, harga saham AALI tercatat naik 1,98% atau 150 poin ke level 7.725 pada perdagangan hari ini, Senin (23/2) secara intraday pukul 10.18 WIB. Secara tahunan, harga saham AALI melesat 30,93%.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat, hingga Januari 2026, sebanyak 41 perusahaan sawit telah melunasi denda atas aktivitas ilegal di kawasan hutan, salah satu perusahaan tersebut adalah AALI.
Secara rinci beberapa perusahaan besar yang didenda antara lain Best Agro Group senilai Rp 645,33 miliar, BGA Group Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group Rp 93,19 miliar.
Tak hanya itu PT Mutiara Bunda/Sampoerna Agro Group juga membayar denda sebesar Rp 965 juta. Kemudian dari Grup ASII yakni Astra Agro Lestari Group Rp 571,04 miliar, dan Salim Group membayar denda paling tinggi mencapai Rp 2,33 triliun.
Selain menjatuhkan denda administratif, Satgas melakukan penguasaan kembali lahan dari aktivitas illegal. Dari sebanyak 4,09 juta hektare lahan kebun sawit ilegal, sebanyak 2,47 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada Kementerian Agraria, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
