Emiten Tak Penuhi Free Float 15% Terancam Kena Exit Policy, Ini Skemanya

Karunia Putri
23 Februari 2026, 14:01
Emiten
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Seorang pria mengamati layar digital pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (12/12/2025). OJK bersama SRO terus mematangkan regulasi terkait free float 15%.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan exit policy atau kebijakan keluar bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan saham publik atau free float ke porsi 15%. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari aturan baru OJK untuk meningkatkan free float dari sebelumnya 7,5%.

Saat ini, OJK bersama self regulatory organization (SRO) pasar modal mendorong perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan free float secara bertahap dalam waktu tiga tahun. Ketentuan tersebut berlaku langsung bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara emiten eksisting diberikan masa transisi.

Adapun BEI mencatat ada 267 emiten yang belum memenuhi free float 15%. Untuk itu, OJK akan memberikan tanda atau notasi khusus bagi emiten-emiten tersebut agar mempermudah investor memilih saham yang ingin diinvestasikan.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penerapan exit policy akan dilakukan setelah masa evaluasi berakhir. Jadi, aturan itu bukan diterapkan langsung setelah regulasi free float 15% diterbitkan.

Hasan menjelaskan, jika hingga batas waktu tersebut emiten masih belum mampu memenuhi ketentuan porsi saham publik sebesar 15%, regulator berpeluang menerapkan kebijakan privatisasi atau delisting.

Kendati demikian, OJK tetap membuka ruang relaksasi bagi emiten. Perusahaan, kata Hasan, dapat mengajukan proposal perpanjangan waktu kepada OJK untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Kami memberikan ruang untuk, katakanlah emiten tertentu yang sudah berupaya tapi kemudian memang kondisinya belum memungkinkan untuk mengajukan proposal, katakanlah perpanjangan waktu dalam rangka mereka mencari kembali potensi penyerapan di pasar dan sebagainya. Jadi nanti case by case akan kita lakukan,” ujar Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/3).

Menurut Hasan, emiten dengan kapitalisasi pasar besar dinilai lebih mudah memenuhi ketentuan free float baru melalui aksi divestasi saham ke publik. OJK dan BEI utamanya akan mendorong pemenuhan porsi saham publik sejak tahun pertama masa transisi bagi perusahaan yang dinilai memiliki kapasitas besar.

Dalam proses evaluasi tersebut, OJK akan melibatkan Asosiasi Emiten Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia untuk melihat kesiapan pasar dalam menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.

Sementara itu, untuk perusahaan yang akan melantai di bursa, ketentuan free float minimal 15% akan diberlakukan sejak awal melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.

Hasan berharap peningkatan free float dapat disambut positif oleh emiten karena tidak hanya memperluas partisipasi investor publik, tetapi juga membuka peluang penghimpunan dana baru.

“Kita berharap secara jangka panjang dengan porsi kepemilikan yang lebih besar di free float maka aktivitas di pasar sekunder juga lebih transparan,” kata Hasan.

Ia menilai keterbatasan free float selama ini menjadi salah satu penyebab rendahnya likuiditas pada sejumlah saham di bursa. Dengan peningkatan porsi saham publik, diharapkan transaksi menjadi lebih aktif dan efisien.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...