Mirae Asset Sekuritas Buka Suara setelah Kantornya Digeledah OJK
Manajemen PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara setelah kantornya di Gedung Treasury, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD), Jakarta Selatan, digeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (4/3).
Dalam keterangan resmi, manajemen membenarkan adanya penggeledahan yang juga melibatkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Barsekrim Polri) tersebut. Menurut mereka, penggeledahan itu sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
“PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi,” ungkap manajemen Mirae Asset Sekuritas dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/3).
Manajemen menyatakan proses tersebut adalah kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang telah berjalan sebelumnya. Perseroan mengaku menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan, serta mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak,” tulis manajemen.
Sebelumnya, OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas di Gedung Treasury, SCBD, Jakarta Selatan. Gedung tersebut juga menjadi kantor sejumlah perusahaan jasa keuangan, antara lain PT Majoris Asset Management, PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, dan PT Buana Capital Indonesia.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari Mirae Asset Sekuritas dalam perkara ini.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dari PT MASI (inisial PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia). Karena itu, kami mencari alat bukti melalui kegiatan penggeledahan ini,” ujar Daniel di Gedung Treasury, Rabu (4/3).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, penggeledahan dilakukan bersama Bareskrim Polri. Namun, Daniel menegaskan kepolisian hanya mendampingi OJK dalam proses tersebut.
OJK menetapkan dua tersangka berinisial AS dan M. Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka kami sangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni perdagangan semu dan perdagangan orang dalam,” katanya.
Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyampaikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dari pihak Mirae Asset. Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran perdagangan orang dalam (insider trading), manipulasi penawaran umum perdana saham (IPO) serta transaksi semu.
OJK belum memerinci modus transaksi semu maupun insider trading yang dilakukan oleh Mirae Asset. Namun transaksi semu umumnya praktik jual-beli satu pihak untuk menaikkan harga saham tertentu.
Sementara insider trading adalah menggunakan informasi sebuah emiten untuk mendahului tren pasar demi mendapatkan keuntungan.
